Disdukcapil Bireuen Longgarkan Syarat Urus KK & KTP Warga Terdampak Banjir

Disdukcapil Bireuen Longgarkan Syarat Urus KK & KTP Warga Terdampak Banjir
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bireuen melakukan perekaman KTP elektronik salah satu penyandang disabilitas pada Minggu (21/12/2025). Foto: Rizal Bank Pineung.

Komparatif.ID, Bireuen— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bireuen meringankan syarat pengurusan dokumen kependudukan bagi warga yang terdampak banjir.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Bireuen, Muhammad Diah, pada Minggu, (21/12/2025).

Pelonggaran ini berlaku khusus untuk pengurusan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang banyak dibutuhkan masyarakat dalam kondisi darurat saat ini.

Muhammad Diah menjelaskan langkah tersebut diambil untuk memudahkan warga yang dokumen kependudukannya rusak, hilang, atau tidak dapat diselamatkan akibat banjir yang melanda hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Bireuen.

Dalam pelaksanaannya, pihak Disdukcapil meminta peran aktif aparatur gampong, khususnya para keuchik, untuk membantu proses administrasi di tingkat desa.

Para keuchik diharapkan menyiapkan surat permohonan pengurusan dokumen kependudukan bagi warganya, sekaligus mencantumkan alamat email yang aktif.

Dokumen yang telah diproses oleh Disdukcapil nantinya akan dikirimkan melalui email tersebut untuk kemudian dicetak langsung di gampong masing-masing. Skema ini diterapkan guna mempercepat pelayanan sekaligus mengurangi beban teknis di kantor Disdukcapil.

Baca juga: 75 Unit Perahu Nelayan Kuala Ceurape Jangka Hilang Dibawa Banjir

Selain itu, warga juga disarankan untuk melampirkan fotokopi dokumen lama, baik Kartu Keluarga maupun KTP, jika masih tersedia. Namun apabila dokumen tersebut tidak ada, masyarakat cukup menuliskan nomor induk kependudukan salah satu anggota keluarga.

Menurut Muhammad Diah, data tersebut sudah cukup untuk memudahkan petugas melakukan pencarian dalam sistem sehingga proses penerbitan dokumen bisa lebih cepat diselesaikan.

Ia juga mengungkapkan kapasitas mesin cetak di kantor Disdukcapil memiliki keterbatasan. Jika harus mencetak ratusan dokumen setiap hari, dikhawatirkan akan mengganggu operasional pelayanan. Karena itu, pencetakan dokumen di tingkat gampong dinilai sebagai solusi yang paling memungkinkan saat ini.

“Mesin di kantor tidak tahan jika print dokumen hingga ratusan lembar per hari, sehingga perlu difasilitasi oleh aparatur masing-masing gampong,” ujarnya.

Meski demikian, Disdukcapil Bireuen memastikan tetap menjalankan aktivitas pelayanan meskipun di hari libur. Hal ini dilakukan karena kebutuhan dokumen kependudukan dinilai sangat mendesak, terutama untuk keperluan administrasi bantuan, pendidikan, dan layanan publik lainnya.

Menjelang akhir tahun 2025, Muhammad Diah juga mengimbau masyarakat agar segera mengurus dokumen kependudukan mereka. Ia mengingatkan waktu yang tersedia semakin terbatas, sementara hampir seluruh kecamatan terdampak banjir.

Selain itu, dalam waktu sekitar sepuluh hari ke depan, masyarakat juga akan memasuki tahun ajaran baru 2026, yang tentunya membutuhkan kelengkapan dokumen kependudukan.

Artikel SebelumnyaAJI: Pernyataan KASAD Maruli & Seskab Teddy Ancam Kebebasan Pers
Artikel SelanjutnyaBibit Siklon Tropis Terpantau di Samudra Hindia, Ancam Jawa Hingga NTB

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here