75 Unit Perahu Nelayan Kuala Ceurape Jangka Hilang Dibawa Banjir

75 Unit Perahu Nelayan Kuala Ceurape Jangka Hilang Dibawa Banjir
Salah satu perahu nelayan Kuala Ceurape, Kecamatan Jangka, tenggelam dalam lumpur usai banjir. Foto: Rizal Bank Pineung.

Komparatif.ID, Bireuen— Tujuh puluh lima unit perahu milik nelayan Gampong Kuala Ceurape, Kecamatan Jangka, Bireuen, hilang diterjang banjir pada 26 November 2025 lalu.

Abu Laot Lhok Pasi Kuala Ceurape, Abdullah Ishak, hingga Sabtu (20/12/2025) pendataan perahu hilang baru selesai dilakukan di Gampong Kuala Ceurape, yang merupakan wilayah tempat tinggalnya.

Sementara untuk beberapa gampong lain di sekitar kawasan pesisir Jangka, yakni Gampong Alue Kuta, Pante Ranub, Pante Sukon, dan Meunasah Dua, proses pendataan masih akan dilakukan dalam waktu dekat.

Pendataan tersebut sebelumnya terkendala jaringan telepon seluler yang terputus akibat banjir, namun kini jaringan telah kembali terkoneksi sehingga koordinasi bisa segera dilakukan.

Abdullah menyebutkan, total sebanyak 299 jiwa dari 75 kepala keluarga selama ini menggantungkan hidup pada sektor perikanan tangkap dengan menggunakan perahu yang kini hilang.

Baca juga: Penanganan Banjir Lambat, Wajar Masyarakat Aceh Kibarkan Bendera Putih

Tanpa perahu, para nelayan tidak dapat melaut dan kehilangan sumber pendapatan utama mereka.

Selain kehilangan perahu, kondisi warga pascabanjir juga masih memprihatinkan. Sejumlah keluarga terpaksa bertahan di posko pengungsian karena rumah mereka belum dapat ditempati.

Lumpur padat yang mengendap di dalam rumah dengan ketinggian mencapai lutut orang dewasa sulit dibersihkan dalam waktu singkat, sehingga warga belum berani kembali ke rumah masing-masing.

Abdullah juga mengungkapkan banjir merendam seluruh dokumen kependudukan milik warga. Dokumen penting seperti kartu nelayan, BPKB, STNK berbagai jenis kendaraan, hingga ijazah rusak atau tidak dapat digunakan lagi akibat terendam air dalam waktu lama.

Kondisi ini menambah beban warga yang terdampak, terutama ketika harus mengurus administrasi pascabanjir.

Ia berharap dinas terkait bisa memfasilitasinya kembali tanpa harus mengurus surat kehilangan atau melampirkan syarat lain..

Artikel SebelumnyaPenanganan Banjir Lambat, Wajar Masyarakat Aceh Kibarkan Bendera Putih
Artikel SelanjutnyaPemadaman Listrik dan Catatan atas Manajemen Krisis PLN Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here