Habiburokhman Sebut Penyusunan KUHAP Baru Penuhi Prinsip Partisipatif

Habiburokhman Sebut Penyusunan KUHAP Baru Penuhi Prinsip Partisipatif
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: DPR RI.

Komparatif.ID, Jakarta— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (18/11/2025).

Pengesahan dilakukan di tengah demonstrasi mahasiswa dan kritik keras dari koalisi masyarakat sipil yang menilai proses penyusunan regulasi tersebut tidak transparan dan minim partisipasi publik.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah tudingan pembahasan RKUHAP dilakukan terburu-buru. Ia menyatakan rancangan tersebut telah dibahas sejak 6 November 2024 dan melalui rangkaian panjang yang berlangsung hampir setahun.

Ia juga mengklaim pembahasan RKUHAP telah memenuhi prinsip meaningful participation dengan melibatkan banyak organisasi masyarakat. Bahkan ia mengklaim 99,9 persen substansi perubahan dalam RKUHAP merupakan masukan dari publik.

Namun klaim tersebut langsung dipatahkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Sejumlah organisasi dalam koalisi itu melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penyusunan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU MD3. Koalisi menilai proses penyusunan RKUHAP tidak memenuhi unsur partisipasi publik dan beberapa anggotanya bahkan merasa dicatut namanya dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Baca juga: Sah! RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang

Dalam revisi yang disahkan, terdapat 14 substansi perubahan yang meliputi penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, penguatan hak tersangka dan terdakwa, penataan ulang kewenangan penyelidik, penyidik, hingga penuntut, serta penguatan peran advokat.

Perubahan tersebut juga mencakup akomodasi untuk kelompok rentan, perlindungan terhadap penyiksaan selama proses hukum, perubahan syarat penahanan, perluasan hak bantuan hukum, penguatan mekanisme praperadilan, hingga penerapan keadilan restoratif yang memberi ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan non-pemidanaan.

Selain itu, revisi ini juga memberikan penguatan dan perlindungan terhadap hak-hak korban, termasuk hak atas pernyataan dampak tindak pidana, kompensasi, restitusi, serta mekanisme rehabilitasi. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan regulasi ini dirancang untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan KUHAP baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP yang telah disahkan lebih dulu. Ia menyebut pemberlakuan dua regulasi tersebut menandai kesiapan sistem hukum nasional dari aspek materiil maupun formil.

Supratman mengatakan pemerintah akan mempercepat penyusunan aturan turunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, termasuk tiga peraturan pemerintah yang wajib rampung sebelum tanggal pemberlakuan.

Menurutnya, pemerintah menargetkan seluruh aturan turunan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun demi memastikan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan KUHP berjalan tanpa hambatan mulai awal 2026.

“Dua hal ini, hukum materil dan formilnya sudah siap,” ujarnya.

Artikel SebelumnyaPria Ini Ganti Nama Tiap Tahun Demi Hindari Bayar Tunjangan Anak
Artikel SelanjutnyaIndeks Pembangunan Manusia Aceh Meningkat 0,79 Persen Setiap Tahun

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here