Pengelola Parkir Bertanggung Jawab Atas Kehilangan Kendaraan

Pengelola Parkir Bertanggung Jawab Atas Kehilangan Kendaraan
Ilustrasi. Foto: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan. Termasuk kerusakan, kehilangan helm, dan barang-barang yang ada di dalam kendaraan, selama berada di lokasi parkiran.

Sabar Ompusunggu,S.H.,M.H, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jakarta Utara tersebut mengatakan pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan, dan barang-barang di lokasi parkir yang dikelola.

Ia mengatakan, seringkali pengelola parkir menulis kendaraan harap dikunci ganda. Kehilangan bukan tanggung jawab pengelola. Apakah tulisan tersebut sah secara hukum? Ternyata tidak!

Dalam sebuah video yang disitat Komparatif.ID, Selasa (18/11/2025) tulisan semacam itu termasuk klausula baku. Yaitu syarat sepihak yang dibuat oleh pelaku usaha untuk membebaskan diri dari tanggung jawab.

Menurut pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, klausula seperti itu batal demi hukum. Secara hukum parkir dianggap sebagai perjanjian penitipan.

“Kalau motor hilang, helm hilang, barang di dalam mobil hilang, termasuk kalau tukang parkir yang lalai, tetap menjadi tanggung jawab pengelola parkir,” kata Sabar Ompunsunggu.

Jawaban senada disampaikan oleh Muhammad Raihan Nugraha, S.H, dalam artikelnya berjudul Tanggung Jawab Pengelola Parkir Saat Kendaraannya Hilang, yang telah tayang di hukumonline.com.

Muhammad Raihan Nugraha mengatakan klausula baku yang dibuat oleh pengelola parkir, tidak serta merta menggugurkan tanggung jawab mereka. karena klausula baku tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Usai Dibongkar, Pasar Aceh Lama Bakal Disulap Jadi Lahan Parkir Terbuka

Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;

Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;

Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;

Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;

Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;

Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;

Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

Merujuk pada kaidah hukum dalam Putusan MA No 3416.K/PDT./1985, majelis hakim pada putusan tersebut menyatakan hubungan hukum yang terjadi antara pengelola parkir dan pengguna jasa pengelola parkir adalah “suatu perjanjian penitipan barang”.

Oleh karena itu, atas hilangnya kendaraan yang diparkir merupakan tanggung jawab pengelola parkir.

Selanjutnya, mengenai tanggung jawab pengelola parkir terhadap kendaraan yang hilang dapat merujuk pada ketentuan Pasal 1367 KUH Perdata, sebagai berikut:

Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Artikel SebelumnyaDrs. Syukrinur A. Gani Meninggal Dunia, UIN Kehilangan Sosok Dosen Sederhana
Artikel SelanjutnyaTemui BPMA, Investor Tiongkok Jajaki Peluang Investasi Migas di Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here