
Komparatif.ID, Jakarta— Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta klarifikasi langsung dari Polda Metro Jaya mengenai keberadaan dan status hukum arsip ijazah asli Jokowi dalam sidang sengketa informasi yang digelar di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Permintaan tersebut muncul setelah pemohon, Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), tidak memperoleh jawaban atas permohonan informasi yang diajukan sejak Agustus 2025.
Dalam sidang, Polda menegaskan seluruh dokumen yang diminta pemohon saat ini berstatus barang bukti dalam proses penyidikan dan secara otomatis termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
Saat dimintai penjelasan KIP, perwakilan Polda Metro Jaya mengatakan dokumen tersebut sedang berada dalam penguasaan penyidik. Ia menyebut seluruh dokumen yang diminta pemohon—mulai dari salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, surat tugas, hingga SK yudisium—telah masuk dalam berkas penyidikan dan disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
Karena itu, semua dokumen tersebut tidak dapat diberikan kepada publik. Perwakilan Polda menegaskan status barang bukti menjadi dasar pengecualian informasi tersebut dan menekankan penyidikan masih berjalan.
Majelis kemudian menyoroti tidak adanya jawaban atas permohonan informasi yang diajukan pada 29 Agustus 2025. Perwakilan Polda Metro Jaya menjelaskan pihaknya baru mengetahui adanya permohonan tersebut pada 13 November 2025 setelah menerima pemberitahuan dari Mabes Polri.
Permohonan ternyata dikirimkan ke Humas Mabes Polri, bukan ke PPID Polda Metro Jaya yang seharusnya menangani. Kondisi itu membuat permohonan tidak pernah sampai ke Polda hingga akhirnya terkonfirmasi melalui Mabes Polri.
Baca juga: KIP Minta UGM Buka Seluruh Informasi Terkait Ijazah Jokowi
Polda menyebut kejadian tersebut sebagai kesalahan alamat sehingga tidak dapat segera memberikan tanggapan. Setelah mengetahui adanya sengketa, Polda menyatakan langsung menyiapkan jawaban untuk keperluan persidangan.
Dalam pemeriksaan, majelis juga menyoroti perbedaan istilah antara dokumen yang diminta pemohon dan dokumen yang berada dalam penguasaan penyidik.
Salah satunya terkait SK yudisium yang dimohonkan Bonjowi. Polda menjelaskan dokumen tersebut di arsip penyidik tercatat dengan istilah “daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium”.
Selain itu, terdapat dokumen lain yang disebut sebagai “surat keterangan”. Polda menyampaikan perbedaan istilah ini akan diperjelas dalam jawaban tertulis mereka agar majelis mendapatkan gambaran lengkap mengenai dokumen yang disita.
Majelis juga menanyakan dokumen mengenai prosedur dan kebijakan resmi Universitas Gadjah Mada terkait kurikulum pada masa studi Jokowi. Polda memastikan dokumen tersebut juga termasuk barang bukti yang berada dalam penguasaan penyidik. Semua dokumen yang disita disebut berada dalam proses penyidikan dan tidak dapat dipublikasikan sebelum tahapan hukum selesai.











