Komparatif.ID, Banda Aceh— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mendakwa Sekda Aceh Jaya Teuku Reza Fahlevi, anggota DPRK Aceh Jaya Sudirman, dan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya 2017-2020 Teuku Mufizar, terlibat dalam tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp38,4 milia
Dakwaan dibacakan oleh JPU Ronald Reagan bersama timnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (17/11/2025).
Reza Fahlevi kini merupakan Sekda Aceh Jaya non-aktif sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2021 hingga 2023. Sementara Teuku Mufizar merupakan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian pada 2023 hingga 2024. Terdakwa ketiga, Sudirman, merupakan Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) sekaligus anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029.
JPU memaparkan dugaan korupsi tersebut bermula dari proposal yang diajukan Sudirman kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terkait permohonan dana peremajaan kebun sawit pada 2019 hingga 2023.
Proposal tersebut menyebutkan lahan yang diajukan merupakan kebun sawit tua yang telah berusia lebih dari 25 tahun atau memiliki produktivitas rendah, sehingga memenuhi syarat untuk menerima bantuan PSR.
Setelah proposal diajukan, Dinas Pertanian Aceh Jaya menerbitkan rekomendasi teknis yang dikirimkan ke BPDPKS. Berdasarkan rekomendasi itu, dana sebesar Rp38,4 miliar lebih disalurkan ke rekening KPSM.
Namun penyelidikan menemukan lahan yang direkomendasikan ternyata bukan lahan milik pekebun sebagaimana tercantum dalam proposal. Lahan tersebut merupakan eks HGU perusahaan, berada di kawasan hutan, dan termasuk dalam hak pengelolaan transmigrasi Kementerian Transmigrasi.
Baca juga: Kejati Aceh Periksa 465 Saksi Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya
Di sejumlah lokasi bahkan tidak ditemukan tanaman kelapa sawit yang menjadi dasar pengajuan program peremajaan.
JPU menegaskan tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara setara dengan seluruh dana yang disalurkan tersebut.
Audit Inspektorat Aceh menyimpulkan kerugian mencapai Rp38,4 miliar. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. Dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 dengan aturan turunan yang sama.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Aceh telah menahan Teuku Reza atau TR bersama dua tersangka lainnya yakni Sudirman dan Teuku Mufizar pada 13 Agustus 2025. Penahanan dilakukan setelah ketiganya dinyatakan layak menjalani proses hukum. Dalam proses tersebut, Kejati Aceh turut menyita dana sebesar Rp17,015 miliar yang diduga terkait kasus tersebut.
Kasus ini mencuat setelah KPSM mengajukan proposal untuk 599 pekebun dengan total luas lahan 1.536,7 hektare. Hasil verifikasi menemukan sejumlah lahan tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat program PSR. Meski demikian, rekomendasi tetap diterbitkan dan dana tetap dicairkan.












