Komparatif.ID, Medan— Pratu Shaifonna, Prajurit TNI AD dari Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning, Kota Tangerang, Banten, dihukum tiga bulan 18 hari penjara, setelah terbukti mencuri kotak amal Masjid Al-Muttaqin, Bandara Kuala Namu Internasional, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pratu Shaifonna Fadhil, divonis tiga bulan penjara pada Senin (10/11/2025) oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan. Saat pembacaan putusan, Pratu Shaifonna Fadhil hadir di ruang sidang mengenakan seragam dinas lengkap sebagai anggota Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning.
Baca: 8 Jenis Batalyon Infranteri Berdasarkan Kualifikasi Pasukan TNI AD
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan terbuktinya tindak pidana tersebut, majelis hakim memvonis yang bersangkutan hukuman penjara selama 3 bulan dan 18 hari. Dia tidak mengajukan banding. Majelis hakim juga memerintahkan sang prajurit segera dikeluarkan dari tahanan, karena masa hukumannya hampir selesai.
Sedangkan oditur militer sedang mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Karena vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan oditur militer. Sebelumnya oditur menuntut yang bersangkutan lima bulan penjara.
Tiga unit kotak infak yang dicuri oleh sang prajurit TNI dari Masjid Al-Muttaqin, dikembalikan ke pengurus masjid.
Pada 23 dan 24 Juli 2025, tamtama TNI AD tersebut mencuri tiga kotak amal di masjid Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang. Dari ketiga kotak amal tersebut dia berhasil meraup 1,3 juta rupiah.
Keterangan dari Juru Bicara Pengadilan Militer 1-02 Medan, Mayor Wiwit Ariyanto, Pratu Shaifonna Fadhil melakukan tindak pidana pencurian kotak amal karena terpaksa. Pada saat itu, 23 Juli 2025, Shaifonna dalam perjalanan pulang ke Aceh. Tapi kala tiba di Kuala Namu International Airport, ia kehabisan bekal.
Saat itu, dia yang tergesa-gesa pulang dari Banten ke Aceh, karena mendapatkan kabar orangtuanya sakit, bingung. Dengan stok keuangan yang kian menipis ia dilanda kebingungan. Di tengah kebingungan, dia melihat kotak amal masjid.
Tanpa banyak pertimbangan, dia lekas merusak kunci kotak amal. Kemudian mengambil seluruh uang di dalamnya sebanyak Rp600 ribu. Tak cukup sekali, rupanya dia ketagihan. Besoknya dia kembali mengulanginya dan berhasil mengondol Rp700 ribu. Tapi aksi kedua kalinya dipergoki marbot. Sang marbot pun melaporkannya ke penegak hukum.
Total uang daru kotak amal yang diambil oleh Shaifonna Rp1,3 juta. Uang itu digunakan untuk membayar uang sewa kos di Kota Medan.












