
Komparatif.ID, Medan— Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini meresahkan para pemilik toko grosir di Aceh.
Ketiga pelaku ditangkap saat melintas di Gerbang Tol Kisaran, Sumatera Utara, pada Kamis dini hari, (6/11/2025).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MY (59), AU (37), dan MN (48).
Dari hasil penyelidikan, MY dan AU diketahui merupakan warga Sumatera Utara, sedangkan MN merupakan warga Aceh Timur. Ketiganya diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di berbagai wilayah Aceh, termasuk di Toko Grosir Sinar Arun 2, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, yang menjadi lokasi terakhir mereka beraksi sebelum ditangkap.
“Benar, Tim Jatanras Polda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe telah berhasil menangkap tiga pelaku curat yang beroperasi di sejumlah wilayah di Aceh. Mereka ditangkap saat berada di dalam mobil di Gerbang Tol Kisaran, Sumatera Utara,” ujar Joko Krisdiyanto dalam keterangan pers di Mapolda Aceh, Kamis.
Baca juga: Komplotan Pencuri Bobol Rumah di Ingin Jaya, Angkut Kursi Jati Hingga Kulkas
Menurutnya, para pelaku tergolong kelompok spesialis pencurian toko grosir. Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya telah beraksi di beberapa lokasi berbeda di Aceh, di antaranya di Lhokseumawe sebanyak tiga kali, Pidie Jaya satu kali, Aceh Tamiang dua kali, dan Bener Meriah satu kali.
Modus yang digunakan adalah membobol toko pada malam hari dengan cara merusak pintu atau atap bangunan, kemudian mengambil barang-barang bernilai tinggi seperti rokok, sembako, dan uang tunai.
Setelah ditangkap, ketiga pelaku langsung dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang turut terlibat dalam jaringan tersebut.
Polda Aceh juga akan berkoordinasi dengan sejumlah satuan reserse kriminal di wilayah lain guna mengumpulkan seluruh laporan polisi terkait kasus serupa.
Seluruh berkas perkara akan ditarik dan ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Aceh untuk mempermudah proses penyidikan dan mempercepat penuntasan kasus.











