Gubernur Riau Diduga Peras Anak Buah Demi Jalan-Jalan ke Luar Negeri

Gubernur Riau Diduga Peras Anak Buah Demi Jalan-Jalan ke Luar Negeri
Gubernur Riau Abdul Hamid ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh KPK. Foto: Merdeka.

Komparatif.ID, Jakarta— Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga memeras para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.

Bersama Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, Gubernur Riau kini menghadapi penyidikan atas dugaan pemerasan yang disebut dilakukan untuk membiayai perjalanan ke luar negeri.

Kasus ini terungkap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Lembaga antirasuah itu mengungkap praktik pemerasan dimulai dari pertemuan pada Mei 2025 antara Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda dan enam kepala UPT wilayah I hingga VI.

Dalam pertemuan itu dibahas pemberian fee kepada Gubernur sebesar 2,5 persen dari anggaran proyek yang ditingkatkan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Namun, menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, permintaan itu kemudian naik menjadi lima persen atau sekitar Rp7 miliar. Kenaikan tersebut, kata Johanis, disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Arief Setiawan yang bertindak atas nama Abdul Wahid.

Baca juga: Gubernur Riau Ditangkap KPK

Para pejabat di dinas itu disebut akhirnya memenuhi permintaan tersebut karena takut akan ancaman mutasi atau pencopotan jabatan jika menolak. Di lingkungan PUPR Riau, permintaan tersebut dikenal dengan sebutan “jatah preman”.

KPK menduga uang yang dikumpulkan itu tidak digunakan untuk kepentingan dinas, melainkan untuk kebutuhan pribadi sang gubernur. Salah satu tujuannya adalah biaya perjalanan ke luar negeri.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, Abdul Wahid berencana bepergian ke Inggris, Brasil, dan Malaysia. Meski begitu, KPK belum memerinci agenda atau alasan perjalanan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan sejak awal masa jabatannya, Abdul Wahid sudah memperlihatkan pola kepemimpinan yang otoriter.

Dalam sebuah pertemuan dengan seluruh kepala dinas dan pejabat unit pelaksana teknis, Wahid disebut meminta seluruh bawahannya hanya tunduk kepada satu “matahari”, yakni dirinya sendiri.

“Jadi sejak awal menjabat, dia mengumpulkan semua SKPD dan menyampaikan bahwa mataharinya satu, yaitu gubernur. Kepala dinas adalah kepanjangan tangan gubernur, jadi semua perintah harus diikuti,” ujar Asep saat konferensi pers KPK di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Wahid juga disebut mengancam akan melakukan mutasi atau pencopotan bagi pejabat yang menolak mengikuti perintahnya. Setelah ancaman itu, permintaan uang pun mulai terjadi melalui perantara kepala dinas.

Dalam penggeledahan di rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan, KPK menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk pound sterling dan dolar Amerika Serikat.

KPK menjerat Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel SebelumnyaKasus Dugaan Penganiayaan Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Penyidikan
Zikril Hakim
Reporter magang untuk Komparatif.ID. Meliput isu-isu sosial, dan olahraga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here