Komparatif.ID, Banda Aceh—PNS di Aceh yang bergaji di bawah Rp13 juta per bulan, tidak lagi dikenakan zakat profesi oleh Pemerintah Aceh. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh. Keputusan itu berlaku mulai 1 November 2025.
Ketua Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh Prof. Dr. Alyasa Abubakar,M.A, dalam surat keputusannya pada 15 September 2025, menyebutkan sesuai Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2021 Pasal 99 ayat (2) huruf I, menyatakan bahwa hasil usaha jasa profesi, gaji dan imbalan lainnya dalam setahun yang mencapai nilai 94 gram emas murni, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
Baca: Zakat ASN di Aceh Capai Rp3 Miliar/Bulan, Penyaluran Tersendat Administrasi
Akan tetapi seiring dengan kenaikan harga emas di pasaran sejak Agustus 2025, Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh harus melakukan peninjauan kembali terhadap batas penghasilan kena pajak. Peninjauan ini dilakukan karena selisih antara harga emas murni yang tercantum dalam keputusan DPS dengan harga emas murni di pasaran telah mencapai 10 persen.
“Harga emas murni di pasaran saat ini telah berbeda 10 persen dari harga yang tercantum dalam keputusan DPS yang berlaku,” sebut Alyasa Abubakar dalam surat keputusannya.
Ada empat keputusan yang ditetapkan di dalam surat tersebut. Pertama, harga emas perhiasan rata-rata per gram Rp1.721.212,12. Nishab zakat profesi (penghasilan) setahun 94 gram dikali 1.721.212,12. Total Rp161.793.939,00. Batas penghasilan kena zakat perbulan adalah 1/12 dikali Rp161.793.939,00, totalnya Rp13.482.828,3, atau dibulatkan menjadi Rp13 juta.
Kedua, penetapan batas penghasilan pada diktum kesatu merupakan penjumlahan dari penerimaan gaji bulanan ditambah dengan berbagai penghasilan lainnya termasuk tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dan honorarium lainnya.
Ketiga, perubahan penetapan nishab zakat penghasilan akan disesuaikan kembali apabila batas perubahan harga emas berbeda 10 persen dari ketetapan yang ada sekarang.
Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2025. Bila ada kekeliruan akan diperbaiki kembali.
Komisioner Baitul Mal Aceh Teungku M. Ikhsan, pada acara Sosialisasi Potensi dan Kewajiban Zakat untuk Kalangan Media, yang bekerja sama dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Aceh, Selasa (4/11/2025) menerangkan, mulai November 2025, PNS yang dikenakan zakat profesi di Aceh yaitu yang bergaji Rp13 juta per bulan.
Hal tersebut dipicu oleh kenaikan harga emas di pasaran, yang membuat Baitul Mal Aceh harus melakukan penyesuaian.
Sebelum kenaikan harga emas, PNS yang bergaji Rp10 juta per bulan dikenakan zakat profesi. Akan tetapi setelah kenaikan harga emas Baitul Mal harus melakukan kajian terbaru. Yang menghasilkan keputusan bahwa mulai November 2025, zakat profesi untuk PNS dan kalangan lainnya berlaku untuk yang bergaji per bulan Rp13 juta ke atas.
“Kalau di Aceh level kepala dinaslah. Kabid ke bawah hanya perlu bayar infak” kata Ikhsan.












