
Komparatif.ID, Sigli— Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, menegaskan upaya pemberantasan korupsi tidak boleh dibebankan hanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Inspektorat.
Menurutnya, gerakan antikorupsi harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah di tingkat gampong. Hal ini disampaikan saat ia membuka kegiatan Penilaian Calon Desa Antikorupsi Tahun 2025 di Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpang Tiga, pada Selasa (4/10/2025).
Dalam sambutannya, Sarjani menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai program Desa Antikorupsi sebagai langkah konkret menuju tata kelola pemerintahan gampong yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Menurutnya, semangat antikorupsi harus dimulai dari unit pemerintahan terkecil, yakni gampong, karena dari sanalah akar pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat tumbuh.
Bupati juga menekankan pentingnya membangun budaya jujur dan tanggung jawab di tingkat gampong. Ia menyebut inisiatif Desa Antikorupsi tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi lebih pada perubahan pola pikir dan perilaku masyarakat.
Baca juga: DPR RI Tinjau Lokasi Calon Kolam Labuh dan Kampung Nelayan Merah Putih di Pidie
“Program ini bukan hanya soal dokumen atau penilaian, tetapi tentang bagaimana kita menumbuhkan budaya keras, budaya perubahan di tengah masyarakat,” ujarnya di hadapan para peserta dan tamu undangan.
Lebih lanjut, Sarjani menegaskan gerakan antikorupsi akan efektif jika seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat terlibat aktif. Ia mengingatkan bahwa nilai utama dari program ini adalah kesadaran kolektif untuk mencegah praktik korupsi, bukan sekadar memenuhi indikator penilaian.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK atau Inspektorat, tetapi tanggung jawab kita bersama. Desa antikorupsi harus menjadi cerminan perilaku dan budaya hidup masyarakat sehari-hari,” tegasnya.
Sarjani juga mengajak seluruh aparatur desa untuk menjadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari kebiasaan dalam mengelola keuangan maupun program pembangunan.
Menurutnya, integritas harus menjadi pondasi dalam setiap pelayanan publik agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terus meningkat.
Acara pembukaan Penilaian Calon Desa Antikorupsi Tahun 2025 itu turut dihadiri oleh perwakilan Tim Penilaian Desa Antikorupsi Provinsi Aceh, Asisten I Setdakab Pidie, sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), unsur Forkopimcam, dan perangkat desa setempat. Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Pidie untuk memperkuat komitmen dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas dari tingkat paling bawah.











