
Komparatif.ID, Banda Aceh— Sebanyak 11.188 batang rokok ilegal tanpa pita cukai diamankan dalam Operasi Pasar Rokok Ilegal yang digelar Bea Cukai Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar pada 21 hingga 22 Oktober 2025.
Dari hasil operasi tersebut, nilai barang yang disita mencapai Rp27.914.060 dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp19.179.000.
Selama dua hari, tim gabungan menyisir sejumlah tempat penjualan eceran di wilayah Aceh Besar yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai. Dari hasil pengawasan di lapangan, petugas menemukan berbagai merek rokok yang beredar tanpa dilekati pita cukai resmi.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, mengatakan hasil penindakan ini menunjukkan masih adanya peredaran rokok ilegal di masyarakat yang perlu menjadi perhatian bersama.
Baca juga: Bea Cukai Aceh Ungkap 665 Kasus Pelanggaran, Barang Ilegal Capai Rp25,6 Miliar
“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan pelaku industri resmi,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Ia menegaskan, peredaran rokok tanpa cukai bukan hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Penerimaan cukai, menurutnya, memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional, terutama di bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Banda Aceh juga melakukan edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai cara mengenali rokok ilegal. Petugas menjelaskan bahwa ciri-cirinya antara lain tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.