Tidak Jadi Seumur Hidup, MA Pangkas Hukuman Penjara 2 Eks Prajurit TNI Penembak Bos Rental Asal Aceh

MA Pangkas Hukuman Penjara 2 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Asal Aceh
Tiga eks prajurit TNI Angkatan Laut berjalan di ruang sidang Pengadilan Militer Jakarta dalam sidang pembacaan putusan kasus penembakan bos rental mobil asal Aceh, Ilyas Abdurrahman. Foto: ANTARA.

Komparatif.ID, Jakarta— Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengubah hukuman penjara seumur hidup terhadap dua mantan prajurit TNI Angkatan Laut, Akbar Adli dan Bambang Apri Atmojo, yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil asal Aceh, Ilyas Abdurrahman.

Dalam putusan kasasi, keduanya kini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun serta dipecat dari dinas militer TNI AL.

Perubahan hukuman ini tertuang dalam putusan perkara nomor 213 K/MIL/2025 yang dibacakan pada Selasa, (2/9/2025). Majelis hakim yang memeriksa perkara terdiri atas Ketua Majelis Hidayat Manao dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Tama Ulinta BR Tarigan, serta Panitera Pengganti Sri Indah Rahmawati.

Berdasarkan informasi dari laman Kepaniteraan MA, perkara tersebut telah diputus dan sedang dalam proses minutasi.

Selain pidana pokok, Akbar Adli diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp146.354.200.

Baca juga: 2 TNI AL Penembak Bos Rental Ilyas Dituntut Penjara Seumur Hidup

Pembayaran restitusi tersebut harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika Akbar tidak memenuhi kewajiban tersebut, oditur militer akan memerintahkan pelaksanaan pembayaran dalam waktu 14 hari setelah perintah diterima.

Apabila masih diabaikan, harta kekayaan Akbar dapat disita dan dilelang dalam waktu 30 hari, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Nasib serupa juga dialami Bambang Apri Atmojo. Ia dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer. Majelis hakim juga menghukum Bambang untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas sebesar Rp147.133.500 dan kepada Ramli sebesar Rp73.177.100, dengan ketentuan waktu dan mekanisme yang sama seperti yang berlaku bagi Akbar. J

ika Bambang tidak mampu melunasi kewajiban restitusi, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sebelumnya, pengadilan militer tingkat pertama menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Akbar dan Bambang serta memecat keduanya dari dinas militer tanpa kewajiban membayar restitusi.

Namun, dalam putusan kasasi, MA memutuskan untuk mengubah vonis tersebut dengan mempertimbangkan unsur hukum dan keadilan yang berlaku.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lain bernama Rafsin Hermawan juga mendapat keringanan hukuman. Hukuman penjara Rafsin dikurangi dari empat tahun menjadi tiga tahun dan ia turut dipecat dari dinas militer.

Artikel SebelumnyaRibuan Pelajar SMA & SMK di Aceh Bakal Ikuti Tryout TKA Serentak
Artikel SelanjutnyaKenalan Lewat Mobile Legend, Pria Asal Banten Curi 6 Mayam Emas Calon Tunangan di Pidie

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here