
Komparatif.ID, Jakarta— Presiden Prabowo Subianto mengecam keras praktik korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi besar dengan total kerugian negara mencapai Rp17,7 triliun.
Ia menilai, korupsi CPO seperti ini bukan hanya kejahatan ekonomi, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil yang selama ini menjadi korban.
Hal itu disampaikan Presiden Prabowo dalam acara penyerahan uang pengganti kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya kepada industri kelapa sawit di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Tiga perusahaan yang terbukti bersalah dalam perkara tersebut adalah Permata Hijau Group, Musim Mas Group, dan Wilmar Group. Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara.
Dalam sambutannya, Prabowo menyebut korupsi CPO sebagai kejahatan kemanusiaan. Ia mengingatkan akibat penyimpangan itu, masyarakat sempat mengalami kelangkaan minyak goreng dalam waktu lama, padahal sektor tersebut menyangkut kebutuhan dasar jutaan keluarga Indonesia.
Baca juga: Mantan Kepala Kantor Pos KCP Rimo Ditahan, Diduga Korupsi Rp1,9 Miliar
“Saudara-saudara, Rp13 triliun ini kita bisa memperbaiki, renovasi 8.000 sekolah lebih. Kalau satu kampung nelayan kita anggarkan Rp22 miliar, uang ini bisa membangun ratusan kampung nelayan yang selama 80 tahun Republik berdiri belum pernah diperhatikan,” ujar Prabowo.
Ia juga menegaskan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Ia meminta aparat penegak hukum, baik jaksa, polisi, maupun hakim, untuk menjunjung nurani dan tidak terlibat dalam praktik yang merugikan masyarakat kecil.
Prabowo menambahkan, uang pengganti senilai Rp13,25 triliun yang diserahkan hari itu akan menjadi bagian penting dalam pembenahan sektor pendidikan dan pemberdayaan masyarakat pesisir.
“Kami menargetkan hingga akhir tahun 2026 akan ada 1.100 kampung nelayan dengan fasilitas modern, dengan masing-masing anggaran Rp22 miliar,” kata Prabowo.
Dalam acara tersebut, tumpukan uang pecahan Rp100.000 terlihat memenuhi satu sisi ruangan Kejagung, dengan tinggi mencapai sekitar dua meter. Di bagian depan tumpukan, tertera nominal Rp13.255.244.538.149 atau setara Rp13,2 triliun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, jumlah uang tunai yang dihadirkan hanya sebagian dari total uang pengganti. “Tidak mungkin kami hadirkan semua. Kalau Rp13 triliun penuh, tempatnya tidak memungkinkan. Jadi ini sekitar Rp2,3 triliun,” ujar Burhanuddin.
Dari total kerugian negara Rp17,7 triliun, sekitar Rp13 triliun telah diserahkan kepada negara, sementara sisanya masih menunggu proses penyelesaian dari pihak yang bersangkutan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, PT Wilmar Group diwajibkan membayar uang pengganti Rp11,88 triliun, PT Musim Mas sebesar Rp4,89 triliun, dan PT Nagamas Palmoil Lestari, anak perusahaan Permata Hijau Group, sebesar Rp186,4 miliar. Hingga saat ini, PT Musim Mas telah menyerahkan Rp1,1 triliun, sedangkan PT Nagamas Palmoil Lestari menyetor Rp186,4 miliar ke Kejaksaan Agung.