Edarkan Ganja Asal Aceh di Pemakaman, Seorang Pria di Lampung Dicokok Polisi

Edarkan Ganja Asal Aceh di Pemakaman, Seorang Pria di Lampung Dicokok Polisi
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, Eko Heri Susanto. Foto: Polres Lampung Tengah.

Komparatif.ID, Lampung— Seorang pria berinisial TEP (29), warga Kampung Bangunrejo, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Lampung Tengah saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis ganja asal Aceh di sekitar area pemakaman (TPU).

TEP ditangkap pada Rabu (14/10/2025) usai polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas seorang pria di area pemakaman Bangunrejo. Warga melaporkan adanya gerak-gerik tidak biasa dari seseorang yang terlihat menunggu seseorang di sekitar lokasi pada malam hari.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satres Narkoba Polres Lampung Tengah yang segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, Eko Heri Susanto, menjelaskan saat petugas tiba di lokasi, TEP tengah berada di depan area pemakaman umum.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus yang diduga berisi daun ganja kering siap edar asal Aceh. Selain itu, ditemukan pula sebuah timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut sebelum dijual.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa ganja dan timbangan digital yang ditemukan adalah miliknya,” ujar Eko Heri Susanto, Senin (20/10/2025).

Ia menambahkan, ganja yang diamankan berasal dari Aceh dan diduga akan diedarkan di sekitar wilayah Bangunrejo. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan jaringan pemasok yang lebih besar.

Petugas kemudian membawa TEP beserta barang bukti ke Mapolres Lampung Tengah untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan akan diperiksa di laboratorium forensik guna memastikan kandungan dan berat bersihnya.

“Kini tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik,” kata AKP Eko.

Atas perbuatannya, TEP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun.

Artikel SebelumnyaTumbangkan Liverpool 2-1, Manchester United Akhirnya Cicipi Kemenangan Beruntun
Artikel SelanjutnyaCanva Down di Seluruh Dunia, Pengguna Keluhkan Tak Bisa Akses Desain

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here