Pemerintah Bakal Bentuk Lembaga Pengawas Pengangkatan hingga Mutasi ASN

ASN di Aceh Berikrar Netral Dalam Pilkada Pemerintah Bakal Bentuk Lembaga Pengawas Pengangkatan hingga Mutasi ASN
ASN Pemerintah Aceh saat mengikuti apel di halaman Kantor Gubernur Aceh. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Pemerintah akan segera membentuk lembaga pengawas independen baru yang bertugas mengawasi seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, promosi, hingga demosi aparatur sipil negara (ASN).

Pembentukan lembaga pengawas ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait ditiadakannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (16/10/2025), MK memerintahkan agar pemerintah menghadirkan lembaga pengawasan eksternal sebagai pengganti fungsi KASN.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan pengawasan sistem merit, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN harus dilakukan oleh lembaga independen yang bebas dari intervensi politik dan kepentingan tertentu.

“MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 26 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai penerapan pengawasan sistem merit oleh lembaga independen,” kata Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.

Baca juga: Cegah Perselingkuhan, ASN Gorontalo Wajib Setor TPP ke Rekening Istri

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, lembaga tersebut dibutuhkan untuk memastikan adanya pemisahan fungsi yang jelas antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan.

Menurutnya, mekanisme pengawasan eksternal yang kuat penting agar manajemen ASN terhindar dari konflik kepentingan serta intervensi politik, sekaligus menjamin penerapan sistem merit yang adil dan profesional.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan DPR menghormati keputusan MK dan akan menjadikannya sebagai bahan dalam pembahasan revisi Undang-Undang ASN yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menurutnya, revisi undang-undang itu juga diharapkan dapat memperbaiki sistem manajemen ASN agar lebih transparan dan meritokratis.

“Yang pertama, kita ingin menghadirkan sistem meritokrasi yang merata secara nasional. Tidak boleh ada perbedaan antara ASN di satu daerah dengan daerah lain, maupun antara ASN di pemerintah daerah dan kementerian atau lembaga pusat,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).

Ia menambahkan revisi UU ASN juga bertujuan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh ASN untuk menduduki jabatan di instansi mana pun tanpa diskriminasi politik.

Rifqinizamy menilai, isu politisasi ASN yang kerap muncul menjelang pemilu dan pilkada menjadi perhatian serius DPR.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menilai pembentukan lembaga independen perlu dilakukan secara hati-hati dengan kejelasan tugas pokok dan fungsinya. Ia menjelaskan bahwa setelah KASN ditiadakan, fungsi pengawasan ASN kini tersebar di beberapa lembaga.

“Selama ini ada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berperan sebagai operator pengangkatan dan penempatan, kemudian Kementerian PAN-RB sebagai regulator kebijakan, dan Kementerian Dalam Negeri yang membina ASN di daerah,” jelas Dede.

Menurutnya, lembaga baru yang diminta MK harus memiliki tanggung jawab yang tegas serta mekanisme kerja yang efektif agar tidak tumpang tindih dengan institusi lain. “Banyak lembaga yang dibentuk, tapi tidak berjalan sesuai harapan. Karena itu, kewenangan dan arah kerja lembaga ini harus diperjelas sejak awal,” ujarnya.

Artikel Sebelumnya208 Talenta Muda dari Seluruh Aceh Berebut Slot EPA Persiraja U-19
Artikel SelanjutnyaBang Mur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here