Karena Mimpi, Safnir Birboy Berdagang Sabu-sabu?

Safnir Birboy narkoba sabu-sabu
Safnir (37) saat sedang menyanyi di Polres Aceh Utara. Musisi lokal tersebut ditangkap karena menjual sabu-sabu (metamfetamina) kepada polisi. Foto: Tangkapan layar.

Komparatif.ID, Bireuen—Safnir, kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Aceh Utara. Pentolan band musik Birboy tersebut ditangkap karena menjual sabu-sabu.

Dengan tangan terborgol Safnir diminta oleh polisi untuk menyanyi. Mau tak mau, sang penulis lagu untuk Birboy harus menyanyi. Itulah penampilan perdananya di Polres Aceh Utara.

Baca: Vokalis Birboy Ditangkap Saat Hendak Jual 1,87 Kg Sabu ke Polisi

Sejumlah penikmat lagu-lagu Birboy terkejut. Mereka tidak menyangka bila penulis lirik band Birboy, Safnir, merupakan salah seorang pedagang narkoba sabu-sabu. Pria yang telah lama bermukim di Beurawang, Jeumpa, Bireuen, dulunya dikenal sebagai salah seorang yang sangat membenci sabu-sabu.

Kabar ditangkapnya Safnir (37) oleh Satresnarkoba Polres Aceh Utara, pada Rabu (15/10/2025) sore, dengan jumlah barang bukti 1,87 kilogram, tidak diketahui banyak orang. Kabar tersebut baru viral, setelah polisi merilis kabar penangkapan tersebut pada Kamis (16/10/2025).

Safnir Birboy, demikian pria kelahiran 7 Agustus 1988 tersebut dipanggil. Musisi lokal kelahiran Bugak, Kecamatan Jangka, Bireuen, merupakan salah satu anak muda Aceh yang bergerak pada industri musik di Serambi Mekkah.

Namanya melejit melalui band musik Birboy yang ia gawangi. Di era jayanya VCD, tembang-tembang Birboy dijual di berbagai toko kaset/VCD di berbagai kota di Aceh. Karena saking hebohnya, Birboy berhasil menerbitkan beberapa album.

Menurut kabar dari teman-temannya, Safnir tak bisa menjadikan Birboy sebagai tumpuan ekonomi. Demikian juga personel yang lain. Mereka berpencar mendulang rupiah. Ada yang merantau ke Jakarta, ada yang menuju Malaysia. Demikian juga Safnir, dia pernah mengadu nasib ke Malaysia.

Tapi sepertinya, penghasilannya di Malaysia belum dapat mewujudkan cita-citanya; membangun sebuah hunian ideal tempat berlindung anak dan istrinya.

Safnir Memilih Jalan Hitam

Ketika ia memilih jalan gelap demi mewujudkan cita-citanya, sejumlah temannya tahu. Mereka sempat bertanya mengapa Safnir memilih jalan yang pernah sangat ia benci? Kala itu pria tersebut menjawab bahwa pikirannya telah buntu. Satu-satunya “jalan terang” hanyalah dengan berdagang sabu-sabu.

Ia pun malang melintang sebagai penjual sabu-sabu. Sebuah jalan yang dicibir oleh sejumlah teman-temannya. Menjadi pedagang narkoba berarti telah memilih menjadi bagian dari kelompok penghancur moral bangsa.

“Tapi ia tidak peduli. Pilihannya telah bulat saat itu,” kata salah seorang teman Safnir, Jumat (18/10/2025).

Kini dia telah mendekam di dalam tahanan Polres Aceh Utara. Menanti hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yaitu hukuman mati, atau penjara seumur hidup, paling lama dua puluh tahun, dan paling rendah dihukum enam tahun penjara. Serta denda Rp10 miliar.

Sejumlah orang menelusuri rekam jejaknya di media sosial Facebook. Pada 2026 dia pernah menulis di timeline:

Bahaya narkoba khususnya sabu-sabu. Aneuk muda di Bireuen ditumee teungoh cu kameng saboh weu. Kejadian beuklam lam lampoh u. Stop narkoba. (Bahaya narkoba. Anak muda di Bireuen ditangkap saat sedang mencuri kambing satu kandang di kebun kelapa. Stop narkoba).

Muak, palak, icah kudengar kata-kata sabu-sabu. (muak, benci, tak suka, aku mendengar kata sabu-sabu).

Artikel SebelumnyaTermasuk Peusangan, Bupati Bireuen Rotasi Sejumlah Camat
Artikel SelanjutnyaLPS Bayarkan Rp25,96 Miliar Simpanan Nasabah BPRS Gayo
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here