
Komparatif.ID, Lhoksukon— Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga pria dan menyita 15 paket sabu siap edar dengan total berat 2,87 gram dalam dua operasi berbeda.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tanah Jambo Aye, yaitu di Gampong Alue Papeun dan Gampong Biram Rayeuk, pada Kamis malam, (9/10/2025).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Mus (32), Ham (50), dan Mur (29).
Erwinsyah menjelaskan penangkapan tiga pengedar sabu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran sabu di Gampong Alue Papeun.
Berdasarkan laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan melaksanakan operasi undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil menangkap Mus di Gampong Alue Papeun. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 14 paket sabu siap edar dari tangan pelaku.
Baca juga: Seorang Janda di Aceh Utara Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu Bareng 4 Pria
Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dan memperoleh informasi baru yang mengarah kepada dua pelaku lainnya.
Tim kemudian bergerak ke Gampong Biram Rayeuk dan menemukan dua tersangka lain, Ham dan Mur, di sebuah kios. Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di bawah tempat duduk pelaku, di dalam wadah bulat bekas kemasan obat. Ba
rang bukti tersebut kemudian turut diamankan sebagai bagian dari hasil pengungkapan jaringan kecil peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku Mus mengaku memperoleh sabu tersebut dari Ham dan Mur. Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Aceh Utara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Erwinsyah, Rabu (15/10/2025)
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.











