Komparatif.ID, Bireuen— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, resmi dipindahtugaskan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Sumatera Utara. Posisi Munawal akan digantikan oleh Yarnes, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Aceh.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
Munawal Hadi dilantik menjadi Kajari Bireuen pada 11 Februari 2022, menggantikan Mohamad Farid Rumdana yang dipindahkan ke Lampung Utara. Selama lebih dari tiga tahun memimpin Kejari Bireuen, Munawal dikenal sebagai sosok sederhana, dekat dengan masyarakat, dan memiliki rekam jejak kinerja yang menonjol di berbagai bidang.
Munawal Hadi membawa Kejari Bireuen meraih sejumlah capaian penting. Salah satunya adalah penghargaan peringkat kedua terbaik se-Aceh dalam penyerapan anggaran melalui aplikasi SMART Kemenkeu pada 2023.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh pada 13 Desember 2023. Di bawah kepemimpinannya, Bidang Pembinaan Kejari Bireuen juga mencatat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 2,18 miliar hingga Juli 2024.
Pada 2025, Munawal Hadi menerima penghargaan Apresiasi Pengelolaan Kekayaan Negara dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe. Kepala KPKNL Lhokseumawe, Novrizal, menyebut penghargaan itu diberikan atas komitmen Kejari Bireuen dalam administrasi permohonan penilaian yang paling lengkap dan keseriusan lembaga tersebut dalam mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara.
Kejari Bireuen di bawah pimpinan Munawal Hadi juga mencatat prestasi pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Aceh tahun 2024, yang dilaksanakan secara virtual pada 3 Desember 2024.
Baca juga: Bireuen, Munawal Hadi, dan Komitmen Adhyaksa
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Bireuen berhasil meraih predikat juara umum berkat kinerja unggul di tiga bidang utama, yaitu tindak pidana khusus, tindak pidana umum, serta perdata dan tata usaha negara.
Di bidang tindak pidana khusus, Kejari Bireuen menonjol melalui keberhasilannya mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi, di antaranya penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Dayah Baroh, Kecamatan Jeunieb, pada tahun anggaran 2018–2020.
Selain itu, kejaksaan juga menindak dugaan penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Gandapura dan Jeunieb periode 2019–2023.
Penyelidikan terhadap penggunaan dana APBG di Karieng Peudada serta indikasi kerugian negara pada kegiatan studi banding desa wisata oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan tahun 2024 turut menjadi bagian dari pencapaian tersebut.
Kinerja Kejari Bireuen di bawah Munawal juga menonjol di bidang tindak pidana umum melalui penerapan pendekatan Restorative Justice (RJ). Sebanyak 17 perkara berhasil diselesaikan dengan cara damai, menjadikan Kejari Bireuen sebagai satuan dengan capaian RJ tertinggi di Aceh.
Sementara itu, di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejari Bireuen tercatat menangani lima perkara litigasi dan 39 Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi. Selain itu, lembaga ini juga melaksanakan 89 kegiatan pelayanan hukum dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp457.703.014,99.












