JPU Tuntut Mati Pengedar 190 Kg Sabu yang Tertangkap di Bireuen

JPU Tuntut Mati Pengedar 190 Kg Sabu yang Tertangkap di Bireuen
M, pengedar 190 kg sabu yang tertangkap di Pandrah dituntut hukuman mati. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman mati M, pengedar sabu seberat 190 kilogram yang tertangkap Satgas NIC Mabes Polri di Pandrah, Bireuen pada 8 April 2025 lalu.

Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar di PN Bireuen pada Senin (13/11/2025), jaksa menyebut M terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika karena mengedarkan sabu-sabu.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa M melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dasar itu, JPU menuntut terdakwa dijatuhi pidana mati.

Menanggapi tuntutan tersebut, M melalui penasihat hukumnya mengatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya. Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan pada 20 Oktober 2025 mendatang.

Kasus ini berawal pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, ketika terdakwa M bersama seseorang bernama Radat yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), tiba di kawasan Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen.

Mereka dijadwalkan bertemu dengan seseorang bernama Fatdan, juga berstatus DPO. Setelah berbincang di sebuah warung, sekitar pukul 02.40 WIB, keduanya berangkat dengan mobil menuju lokasi lain di sekitar kawasan tersebut.

Dalam perjalanan, terdakwa sempat menanyakan kepada Radat tujuan membawa sabu yang mereka bawa. Namun, belum lama kemudian, Radat menghubungi Fatdan melalui telepon dan mempercepat laju kendaraan karena sadar sedang dibuntuti oleh petugas dari Tim Satgas NIC Mabes Polri.

Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Aceh Selatan, 4 Pengedar Diamankan

Sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Raya Banda Aceh–Medan, kawasan Pandrah Kandeh, kendaraan yang mereka tumpangi menabrak sebuah truk.

Usai kecelakaan, Radat melarikan diri sementara terdakwa yang sempat pusing berhasil diamankan oleh tim Satgas bersama barang bukti narkotika. Dari tangan terdakwa, petugas menemukan sabu-sabu dalam jumlah besar.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menyebut kasus ini bagian dari jaringan penyelundupan narkotika lintas negara Malaysia–Indonesia.

Dalam keterangan resmi pada 14 April 2025 di Jakarta, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan tim Satgas NIC Ditipidnarkoba berhasil menyita 190 kilogram sabu yang dikemas dalam karung berisi teh China bermerek Guanyinwang dan French 1881. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam 10 karung.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sebuah mobil Honda City bernomor polisi BL 1339 VZ yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut. Mobil itu mengalami kerusakan parah di bagian depan akibat tabrakan dengan truk saat pengejaran.

Eko menjelaskan hingga kini, penyidik masih menelusuri keberadaan dua tersangka lain yang berstatus buron. Penyelidikan juga terus dikembangkan untuk membongkar jaringan besar di balik peredaran narkoba internasional tersebut.

Artikel SebelumnyaJurnalis Palestina Gugur Ditembak Israel
Artikel SelanjutnyaUsai Torehkan Banyak Prestasi, Munawal Hadi Dipindahtugaskan ke Simalungun
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here