Komparatif.ID, Jakarta— Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi menetapkan dua warisan budaya asal Kabupaten Nagan Raya, yaitu Rateeb Meuseukat dan Rateeb Minsa sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2025.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Nagan Raya, Musiddiq, menyampaikan rasa syukur atas pengakuan tersebut.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil sidang penetapan, dua warisan budaya dari Kabupaten Nagan Raya, yaitu Rateeb Meuseukat dan Rateeb Minsa ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2025 oleh pemerintah,” ujar Musiddiq melansir ANTARA, Senin (12/10/2025).
Musiddiq menjelaskan, Rateeb Meuseukat merupakan tarian tradisional yang telah lama menjadi bagian dari identitas masyarakat Nagan Raya. Tarian ini diciptakan sebagai media dakwah Islam dan dibawakan oleh perempuan tanpa menggunakan alat musik pengiring modern.
Dalam pertunjukannya, para penari mengandalkan vokal atau syahi, ketukan tubuh, serta iringan alat musik tradisional seperti rapa’i dan geundrang.
Secara etimologis, nama “Rateeb Meuseukat” berasal dari bahasa Arab. Kata “rateb” berarti ibadah, sementara “meuseukat” berarti diam. Lirik-lirik dalam tarian ini berisi pujian kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW, sekaligus mengandung pesan moral untuk menegakkan nilai-nilai amar makruf nahi mungkar.
Baca juga: TACB Sebut Aceh Barat Paling Serius Lestarikan Cagar Budaya
Tarian ini umumnya ditampilkan dalam berbagai kegiatan keagamaan, hari besar Islam, dan upacara pernikahan.
Selain itu, Rateeb Minsa juga menjadi bagian penting dari tradisi keagamaan masyarakat Nagan Raya. Menurut Musiddiq, kegiatan ini dilaksanakan setiap bulan Ramadan, dimulai sejak tanggal 25 Ramadan hingga akhir bulan.
Pelaksanaannya dilakukan setelah salat tarawih hingga menjelang waktu sahur dan hanya diikuti oleh kaum pria. Tradisi ini menjadi wujud kekhasan spiritual masyarakat setempat dalam memperkuat keimanan dan mempererat kebersamaan selama bulan suci.
Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan (TRK), menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas penetapan dua tradisi tersebut sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Ia menilai pengakuan ini sebagai hasil kerja bersama seluruh masyarakat yang berkomitmen menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah.
“Terima kasih kepada semua pihak, terutama masyarakat Nagan Raya, yang telah memberikan dukungan terhadap proses pengusulan ini kepada Kementerian Kebudayaan,” katanya.
Menurut TRK, penetapan ini bukan hanya sebuah penghargaan, tetapi juga bentuk pengakuan nasional terhadap kekayaan budaya yang dimiliki Nagan Raya. Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus berupaya melestarikan dan memajukan kebudayaan lokal agar tetap hidup dan relevan di tengah perkembangan zaman.
“Penetapan ini menjadi momentum penting bagi kami untuk memperkuat identitas budaya daerah serta menanamkan nilai-nilai luhur kepada generasi muda,” ujarnya.