
Komparatif.ID, Banda Aceh— Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika 1,3 ton ganja kering, 80,5 kilogram sabu, dan 1 kilogram kokain di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (6/10/2025).
Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah mengatakan, barang bukti itu merupakan hasil dari sejumlah pengungkapan kasus besar selama beberapa bulan terakhir. Dari operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 22 tersangka yang seluruhnya laki-laki. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh. Total 22 tersangka berhasil diamankan dari beberapa lokasi penangkapan,” kata Marzuki dalam konferensi pers di Banda Aceh.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras tim gabungan dan dukungan informasi dari masyarakat.
Baca juga: Polres Aceh Tamiang Gagalkan Peredaran Kokain Senilai Rp4 M
Menurut Marzuki, sabu yang disita berasal dari jaringan internasional Golden Triangle, wilayah perbatasan antara Thailand, Myanmar, dan Laos yang dikenal sebagai salah satu pusat produksi sabu terbesar di Asia Tenggara.
Jaringan ini memanfaatkan jalur laut dengan memanfaatkan warga Aceh yang tinggal atau bekerja di luar negeri, seperti Malaysia dan Thailand. “Mereka menggunakan jalur-jalur tikus di pesisir utara dan barat Aceh untuk menyelundupkan barang haram ini,” ujarnya.
Selain sabu dan ganja, polisi juga menemukan satu kilogram kokain di kawasan hutan bakau Sabang. Barang bukti itu ditemukan dalam bentuk paket kiriman tanpa tersangka di lokasi. Polisi menduga paket tersebut sengaja dibuang ke laut untuk kemudian diambil penerima di darat.
“Kokain bukan pasar Aceh atau Sumatra. Targetnya Eropa atau Bali yang banyak turis asing. Ini menjadi kewaspadaan baru bahwa Aceh mulai dijadikan jalur transit,” tutur Marzuki.
Ia juga menegaskan pihak kepolisian tidak akan mentolerir keterlibatan oknum aparat dalam peredaran narkoba. Ia meminta media dan masyarakat ikut mengawasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang sudah disita. “Jangan sampai barang bukti ini jadi masalah di kemudian hari. Peran media sangat penting untuk mengawasi kami,” tegasnya