AJI Bireuen Kecam Oknum Wartawan Diduga Peras Rekanan Rp30 Juta

AJI Bireuen Kecam Oknum Wartawan Diduga Peras Rekanan Rp30 Juta
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen, Anas. Foto: Koleksi AJI Bireuen.

Komparatif.ID, Bireuen— Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen, Anas, mengecam keras dugaan aksi pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan terhadap salah satu rekanan proyek di Kabupaten Bireuen.

Kasus ini mencuat setelah beredar pesan WhatsApp berisi permintaan uang Rp30 juta yang disebut sebagai “kompensasi” agar pemberitaan tidak ditayangkan.

“Perilaku seperti ini bukan hanya mencoreng nama baik jurnalisme, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap profesi wartawan,” kata Anas, Sabtu (4/9/2025).

Ia menegaskan, wartawan sejatinya merupakan ujung tombak penyampaian informasi yang benar, adil, dan berpihak kepada kepentingan publik.

Namun, belakangan muncul sejumlah oknum yang menodai profesi tersebut dengan tindakan tidak etis, mulai dari plagiarisme hingga dugaan pemerasan.

Kasus ini terungkap usai pesan WhatsApp yang dikirim oleh seorang oknum yang mengaku awak media Bireuen tersebar di salah satu grup jurnalis. Dalam pesan tersebut, pengirim mengancam akan memeriksa bangunan proyek Puskesmas Peudada secara detail jika tidak diberikan uang kompensasi.

“Kami awak media Bireuen akan mengadakan pemeriksaan bangunan secara detail sesuai titik-titik kesalahan yang telah kami konfirmasi di Puskesmas Peudada. Kalau tidak mau tim saya tinjau ke lokasi, seperti biasa keluarkan kompensasi Rp30 juta untuk tim,” tulis pesan itu.

Baca juga: Kajari Bireuen Ingatkan Bila Ada yang Salahgunakan Profesi Pers Akan Ditindak

Anas menegaskan jurnalis bukan auditor atau penyidik yang bisa memeriksa lalu memvonis benar atau salah pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan. “Banyak yang datang membawa KTA dan mengaku wartawan. Alih-alih meliput, mereka justru melakukan tekanan dan meminta uang,” ujarnya.

Anas menambahkan, AJI Bireuen menyerukan agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada setiap orang yang mengaku wartawan. Ia meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang memanfaatkan profesi jurnalis demi kepentingan pribadi.

Menurutnya, Dewan Pers sudah menegaskan bahwa wartawan dilarang menerima suap atau menyalahgunakan profesi, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik.

“Jika wartawan justru menggunakan profesinya untuk memeras atau menyebarkan berita bohong, maka mereka bukan lagi jurnalis sejati. Mereka adalah pelanggar etik sekaligus pelanggar hukum,” tegas Anas.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan pemerasan dapat dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara.

“Profesi wartawan harus dijaga martabatnya, jangan sampai karena ulah segelintir orang, seluruh insan pers kehilangan kepercayaan publik,” pungkas Anas.

Artikel SebelumnyaKajari Bireuen Ingatkan Bila Ada yang Salahgunakan Profesi Pers Akan Ditindak
Zikril Hakim
Reporter magang untuk Komparatif.ID. Meliput isu-isu sosial, dan olahraga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here