Pemerintah Bubarkan Kementerian BUMN, Ini Penggantinya

Pemerintah Bubarkan Kementerian BUMN, Ini Penggantinya
Rapat paripurna DPR tentang pengesahan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: KemenPANRB.

Komparatif.ID, Jakarta— DPR RI resmi mengesahkan perubahan besar dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan membubarkan Kementerian BUMN dan menggantinya dengan lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Keputusan pembubaran Kementerian BUMN diambil melalui rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/10/2025).

Penggantian nomenklatur tersebut tertuang dalam Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang baru saja disahkan.

Dengan aturan baru ini, keberadaan Kementerian BUMN secara resmi akan digantikan oleh BP BUMN yang berstatus lembaga pemerintah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dalam undang-undang baru itu disebutkan BP BUMN akan memiliki kewenangan sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN. Badan ini juga diberi kewenangan khusus untuk memegang saham seri A Dwiwarna pada sejumlah perusahaan pelat merah.

Baca juga: Dony Oskaria Ditunjuk Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir

Pada holding operasional Danantara, BP BUMN memiliki 1 persen saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa selaku wakil pemerintah.
Undang-undang tersebut mengamanatkan pembentukan BP BUMN harus dilakukan paling lambat pada Oktober 2028. Namun, dalam Pasal 94E disebutkan BP BUMN wajib dibentuk paling lambat tiga bulan setelah undang-undang ini berlaku.

Selama periode transisi, Menteri BUMN yang saat ini menjabat tetap menjalankan tugas pengelolaan BUMN hingga badan baru tersebut terbentuk. Setelah BP BUMN resmi berdiri, Kementerian BUMN akan dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun kewenangan Presiden ditegaskan kembali dalam aturan ini, yakni sebagai Kepala Pemerintahan sekaligus pemegang kekuasaan pengelolaan BUMN. Presiden berwenang membentuk BP BUMN yang nantinya akan menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara di bidang pengelolaan keuangan negara.

Selain itu, dalam beleid baru ini juga disebutkan dengan terbentuknya BP BUMN, Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Artikel SebelumnyaMeski Listrik Padam, Rasa Kuah Beulangong Cut Rahmad Tetap Juara
Artikel SelanjutnyaPemerintah Aceh Segera Cairkan Beasiswa Untuk 93 Ribu Anak Yatim dan Piatu
Zikril Hakim
Reporter magang untuk Komparatif.ID. Meliput isu-isu sosial, dan olahraga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here