
Komparatif.ID, Banda Aceh— Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menjelaskan usai pendataan seluruh tambang ilegal selesai, tambang-tambang tersebut akan diubah sebagai tambang rakyat legal yang aturannya sedang digodok pemerintah.
Mualem menyebut nantinya, bekas tambang-tambanga ilegal tersebut akan dikelola badan berbentuk koperasi gampong dan tetap memperhatikan aturan serta keberlangsungan lingkungan.
“Dengan penataan yang baik, maka tambang-tambang ilegal ini akan kita legalkan. Nantinya akan dikelola oleh sebuah badan, bisa berbentuk koperasi gampong dan sejenisnya, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan. Dengan begitu, para penambang akan lebih nyaman bekerja sekaligus ikut menyumbang pada peningkatan Pendapatan Asli Aceh,” ujar Mualem di Banda Aceh, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan akan jauh lebih mudah dilakukan apabila penambangan rakyat dilegalkan.
Pemerintah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berencana menggelar inspeksi rutin ke lokasi tambang untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan dan memastikan tidak ada penggunaan bahan kimia berbahaya
“Jika terbukti ada penambang menggunakan zat-zat kimia berbahaya seperti merkuri, maka kelompok penambang itu akan kita blacklist,” lanjutnya.
Baca juga: Pemerintah Aceh Bentuk Satgassus Tambang Ilegal
Mualem menjelaskan pendataan tambang ilegal yang sedang berlangsung jadi langkah penting menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA).
Ia menekankan, pemanfaatan potensi dari sektor pertambangan harus dikelola secara baik agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa merusak alam.
Menurut Mualem jika aktivitas tambang ilegal terus dibiarkan kerusakan lingkungan tidak dapat dihindari dan limbah kimia berbahaya akan mengancam kesehatan masyarakat.
Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari peringatan yang ia sampaikan pekan lalu, Kamis (25/9/2025), usai mendengarkan laporan Panitia Khusus Tambang DPR Aceh. Saat itu, Mualem meminta seluruh penambang ilegal menghentikan aktivitasnya dan menarik alat berat dari kawasan hutan Aceh.
Ia bahkan memberi tenggat waktu dua minggu kepada para penambang untuk mematuhi perintah tersebut. Jika tidak, pemerintah daerah akan mengambil langkah penindakan tegas.