Komparatif.ID, Medan— Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution membantah merazia truk berpelat BL (Aceh) di kawasan Langkat. Ia menyebut pemberhentian kendaraan tersebut bukanlah razia, melainkan bagian dari sosialisasi aturan kewajiban penggunaan pelat nomor Sumut bagi perusahaan yang berdomisili di Sumatera Utara pada 2026 mendatang.
“Resmi sosialisasi, tidak ada penilangan. Kalau mau razia, ngapain jauh-jauh. Di Medan ini juga banyak pelat BL, kok, sering ketemu, tetapi tidak pernah ada pemberhentian,” ujar Bobby saat diwawancarai seusai Rapat Paripurna di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).
Menantu Jokowi itu mengatakan kebijakan kewajiban penggunaan pelat nomor daerah bukan hal baru karena beberapa provinsi lain di Indonesia sudah lebih dulu menerapkannya.
“Ini aturan sudah banyak dilakukan, bukan hanya di Sumut. Di daerah tetangga kita, Riau, sudah melaksanakan ini. Sama juga di Jawa Barat, Kalbar, Kalteng. Nah, di kita kenapa heboh,” lanjutnya.
Ia menjelaskan kendaraan yang dihentikan bukan hanya berpelat Aceh. Menurutnya, kebetulan yang terekam dalam video adalah truk berpelat BL, sehingga seolah-olah hanya kendaraan dari Aceh yang diberhentikan.
Baca juga: Penjelasan Pemprov Sumut Terkait Aksi Gubsu Bobby Razia Truk Berplat BL
“Ini bukan hanya pelat BL. Kebetulan yang lewat kemarin itu pelat BL. Kita sedang sosialisasi, mendata. Ini akan berlaku tahun 2026,” tambahnya.
Eks Wali Kota Medan itu kemudian menjelaskan kronologi penyetopan truk di Langkat. Ia menyebutkan saat itu dirinya sedang meninjau jalan amblas di arah Tangkahan. Di lokasi tersebut, ada tiga kendaraan yang diberhentikan karena tonase muatan yang melebihi kapasitas.
Kendaraan pertama diketahui milik PTPN dengan muatan berlebih. Kendaraan kedua juga mengangkut sawit dengan muatan berlebihan. Sementara kendaraan ketiga, selain tonasenya berlebih, juga menggunakan pelat luar daerah.
“Ketika dilihat, pelatnya itu pelat luar (BL). Makanya itu kita sosialisasikan secara langsung, sama seperti yang dilakukan Gubernur Riau,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bobby menjelaskan kendaraan dari luar Sumatera Utara tetap diperbolehkan melintas tanpa ada larangan. Ia menekankan aturan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan yang berdomisili di Sumut dan diwajibkan menggunakan pelat nomor Sumut mulai tahun 2026.
“Kalau melintas, silakan. Kalau pelat BL atau pelat BM melintas di Sumut, selagi perusahaannya berdomisili di daerah masing-masing, silakan,” imbuhnya.