
Komparatif.ID, Banda Aceh— Pansus Minerba dan Migas DPR Aceh mengungkapkan adanya praktik pungutan uang keamanan yang dilakukan terhadap para pelaku tambang ilegal. Setiap ekskavator yang beroperasi diwajibkan menyetor sekitar Rp30 juta per bulan kepada aparat penegak hukum di masing-masing wilayah.
Temuan Pansus mencatat setidaknya delapan kabupaten di Aceh yang menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal, yakni Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie.
Dari hasil penelusuran, terdapat sekitar 450 titik lokasi tambang ilegal dengan jumlah alat berat ekskavator yang digunakan mencapai seribu unit.
“Jika dikalkulasikan uang haram yang diperoleh dari penyetoran ini per tahun adalah sebanyak Rp360 miliar per tahun. Dan praktik haram ini telah berlangsung lama dan dibiarkan berlangsung tanpa ada upaya pemberantasannya,” ujar Sekretaris Pansus Nurdiansyah Alatas pada sidang paripurna DPR Aceh, Kamis (25/9/2025).
Dalam laporannya, Nurdiansyah menyebut praktik tambang ilegal ini tidak berdiri sendiri, melainkan dijalankan oleh cukong dan perusahaan ilegal dengan melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Kolaborasi tersebut dinilai telah merugikan masyarakat Aceh secara keseluruhan dan berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan hidup. Atas dasar itu, Pansus meminta Gubernur Aceh segera melakukan langkah tegas untuk menutup seluruh kegiatan tambang ilegal yang masih beroperasi.
Selain mendesak penutupan tambang ilegal, Pansus DPR Aceh juga merekomendasikan agar pemerintah membuka ruang bagi masyarakat melalui koperasi di tingkat gampong untuk mengelola tambang secara legal.
Baca juga: Mualem Beri Waktu 14 Hari Alat Berat Tambang Ilegal Keluar dari Hutan Aceh
Mendengar laporan pansus, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengultimatum seluruh para pelaku tambang emas ilegal yang masih menggunakan alat berat di kawasan hutan Aceh untuk mengeluarkannya dalam waktu 14 hari.
Jika dalam 14 hari alat berat tambang ilegal belum keluar dari hutan Aceh, Mualem menyebut pemerintah akan langsung mengambil langkah tegas.
“Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, maka setelah dua minggu dari saat ini, akan kita lakukan langkah tegas,” ujar Mualem.
Mualem juga menyampaikan Pemerintah Aceh segera menyusun Instruksi Gubernur terkait penataan dan penertiban tambang ilegal. Kebijakan tersebut nantinya diarahkan agar pengelolaan tambang bisa dilakukan dengan skema yang lebih bermanfaat, seperti melibatkan masyarakat, pelaku UMKM, atau pola pengelolaan lain yang sah secara hukum.