
Komparatif.ID, Lhoksukon— Pimpinan salah satu dayah di Aceh Utara, T alias Walid (35), diringkus digelandang ke Mapolres Aceh Utara usai diduga mencabuli santriwati berusia 16 tahun.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, mengkonfirmasi penangkapan Walid. Pimpinan dayah di Aceh Utara cabuli santriwati di dalam kompleks dayah yang ia pimpin.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga merudapaksa korban di rumahnya yang berada di dalam kompleks dayah,” ujar Dr. Boestani, Selasa (16/9/2025).
Berdasarkan laporan kakak korban, perbuatan bejat dan manipulatif ala Waled Nak Dewi di serial drama Malaysia Bidaah dilakukan Walid terjadi dua kali pada 19 dan 20 Agustus 2025.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, Walid memanggil korban menemui dirinya secara pribadi di kediamannya. Ia menuduh korban melakukan video call sex (VCS) dengan seorang pria. Usai melontarkan tuduhan itu, ia lalu mencabuli korban di kamar tidur.
Baca juga: Seorang Perawat RSUD Beureunuen Cabuli Anak Berusia 8 Tahun
Tidak hanya melampiaskan nafsu, Walid mengancam korban tidak menyebarkan kejadian yang menimpa dirinya kepada siapapun. Saat kejadian, pimpinan dayah itu berada seorang diri di rumahnya sehingga leluasa melakukan aksinya.
Boestani menuturkan peristiwa memilukan baru terungkap pada 28 Agustus 2025 ketika korban bersama santri lainnya diizinkan pulang ke rumah masing-masing. Kepada keluarganya, korban akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut, hingga pihak keluarga melaporkan si Walid ke Polres Aceh Utara.
Kini, terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, serta sejumlah saksi untuk menguatkan pembuktian hukum.
Atas perbuatannya, T alias Walid dijerat dengan Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak ringan, yakni uqubat cambuk hingga 200 kali, atau penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan).











