
Komparatif.ID, Banda Aceh— Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama instansi terkait memusnahkan dua hektare ladang ganja di Kabupaten Aceh Besar pada Rabu, (10/9/2025) Pemusnahan dilakukan di dua titik berbeda, yaitu di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, serta Desa Le Seum, Kecamatan Masjid Raya.
Dari hasil operasi, petugas berhasil menemukan dan memusnahkan sekitar 5.000 batang ganja dengan tinggi antara 50 hingga 150 sentimeter. Total berat tanaman tersebut diperkirakan mencapai 2,3 ton dengan luas ladang ganja sekitar dua hektare. Seluruh tanaman ganja dicabut langsung oleh petugas lalu dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
Kegiatan ini melibatkan 117 personel gabungan dari berbagai instansi, di antaranya BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, Bea Cukai, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan.
Baca juga: Eks Cabup Gayo Lues Tertangkap Saat Bawa 200 Kg Ganja ke Medan
Pemusnahan dilakukan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 92 ayat (1) dan (2) mengatur kewajiban pemusnahan tanaman narkotika.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Achmad Setiawan mengatakan keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata peran Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkoba. Ia menegaskan pihaknya terus mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika melalui kolaborasi dengan aparat terkait.
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan BNN, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya dalam memberantas narkoba. Hal ini sejalan dengan tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya yang dapat merusak generasi bangsa,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bea Cukai Banda Aceh mendukung penuh program pemerintah dalam War on Drugs for Humanity dan program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba). Menurutnya, keberhasilan memberantas narkoba tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.