Illiza Serahkan Raqan APBK-P 2025 ke DPRK Banda Aceh

Illiza Serahkan Raqan APBK-P 2025 ke DPRK Banda Aceh
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan Raqan APBK-P 2025 kepada pimpinan DPRK Banda Aceh, Selasa (2/9/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyerahkan Raqan APBK-P 2025 kepada DPRK Banda Aceh dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Selasa (2/9/2025).

Penyerahan dokumen ini menjadi tahap awal pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif terkait rancangan perubahan anggaran yang akan digunakan untuk menyesuaikan program pembangunan.

Sidang paripurna pembahasan Raqan APBK-P 2025 dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah bersama Wakil Ketua Dr Musriadi Aswad dan Daniel Abdul Wahab.

Dalam sambutannya, Irwansyah menegaskan penyesuaian anggaran merupakan langkah penting yang tidak bisa dihindari mengingat adanya dinamika pelaksanaan APBK berjalan.

Menurutnya, perubahan ini menyangkut pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah, sehingga perlu dilakukan koreksi agar pembangunan tetap berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Baca juga: Pemerintah Aceh Janji Percepat Realisasi APBA 2025

“Kami berharap rancangan qanun tentang perubahan APBK yang hari ini diserahkan, telah disusun dengan perhitungan matang, proyeksi yang
realistis, dan komitmen kuat untuk kualitas hidup warga Banda Aceh,” ujarnya.

Irwansyah menjelaskan perubahan APBK tidak semata-mata bersifat teknis, melainkan juga strategis karena berkaitan langsung dengan kesinambungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Ia menambahkan DPRK Banda Aceh berharap Raqan APBK-P 2025 telah disusun dengan perhitungan matang serta memperhatikan kebutuhan nyata warga kota. Dengan demikian, hasil pembahasan nantinya bisa benar-benar menjawab tantangan ekonomi dan kebijakan strategis pemerintah kota.

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyampaikan pembahasan Raqan APBK-P 2025 diharapkan berjalan lancar sesuai jadwal.

Ia menekankan pentingnya pembahasan bersama secara komprehensif antara Pemko Banda Aceh dan DPRK agar pengesahan dapat dilakukan tepat waktu. Menurutnya, realisasi APBK reguler Banda Aceh hingga Agustus 2025 sudah berjalan, namun ditemukan sejumlah perbedaan dengan asumsi awal, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Illiza menuturkan, beberapa faktor yang mendorong perlunya perubahan anggaran di antaranya terkait kebutuhan belanja prioritas, pergeseran antar kegiatan, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Artikel SebelumnyaKepala Daerah & DPRD Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri
Artikel SelanjutnyaVerifikasi Jadi Pembeda Jurnalisme dan Konten AI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here