
Komparatif.ID, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan larangan wamen rangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi pada perusahaan negara maupun perusahaan swasta.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8), melalui Putusan Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait uji materi Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan mengatakan pasal yang diuji bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Putusan, mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Dengan demikian, wamen rangkap jabatan yang selama ini terjadi, baik sebagai pejabat negara lain, komisaris, direksi, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan APBD, dinyatakan tidak sesuai dengan konstitusi.
Baca juga: Gugatan Ditolak, MK: Masa Jabatan Keuchik Tetap 6 Tahun
MK juga memberikan masa tenggang atau grace period bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan tersebut sebelum diterapkan secara penuh.
Dalam amar putusan, MK secara tegas mengatakan menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan pada jabatan-jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, termasuk di perusahaan pelat merah atau perusahaan swasta.
Dengan putusan ini, posisi wamen rangkap jabatan yang selama ini berjalan harus disesuaikan dengan ketentuan hukum terbaru yang kini sudah berlaku.
Berdasarkan data yang ada, tercatat 30 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih saat ini masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan pelat merah maupun anak perusahaan BUMN. Angka tersebut melebihi setengah dari total 56 wakil menteri yang dilantik Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi putusan MK tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan pemerintah menghormati penuh keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama kepada bapak presiden, untuk kemudian nanti dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut,” ujar Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.