Karyawan Hotel di Banda Aceh Ditangkap Usai Curi HP di Bandara SIM

Karyawan Hotel di Banda Aceh Ditangkap Usai Curi HP di Bandara SIM
FRR (27) karyawan hotel di Banda Aceh ditangkap usai mencuri hp di parkiran Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menciduk seorang karyawan hotel di Banda Aceh usai mencuri telepon genggam di kawasan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Selasa (26/8/2025) siang.

Pelaku berinisial FRR (27), warga Gampong Lambhuk, ditangkap hanya tiga jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi membenarkan penangkapan itu. Ia menjelaskan, tim yang dipimpin Ipda M. Effendy berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit iPhone XS Max milik korban bernama Wildan Sani Rasyid (33).

“Benar, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu cepat berkat kerja tim dan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujar AKP Donna, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Pencuri Road Bike Rp65 Juta di Baitussalam Diringkus Polisi

Donna menjelaskan peristiwa bermula ketika Wildan mengantar adiknya ke Bandara SIM. Saat berada di area parkir, korban menyadari telepon genggamnya tertinggal di dalam box depan sepeda motor.

Pada waktu bersamaan, karyawan hotel di Banda Aceh itu sedang membagikan brosur hotel kepada pengunjung melihat ponsel tersebut. Setelah memastikan kondisi sekitar aman, ia langsung mengambil dan membawa ponsel itu. Barang bukti kemudian disembunyikan di gudang basement hotel tempatnya bekerja.

Keberadaan pelaku berhasil diketahui polisi setelah melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV bandara yang memperlihatkan kendaraan yang digunakannya. Dari bukti tersebut, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap FRR di hotel tempat ia bekerja. Ponsel milik korban juga ditemukan di lokasi penyimpanan yang sudah disiapkan pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, FRR mengakui perbuatannya. Ia berdalih tindakannya dilakukan karena ada kesempatan ketika melihat ponsel korban tertinggal di motor.

FRR juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Dari hasil mediasi, keduanya sepakat menyelesaikan kasus ini melalui jalur Restorative Justice (RJ) sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Polisi turut memfasilitasi kesepakatan tersebut agar tetap memiliki kepastian hukum.

Artikel SebelumnyaNebukadnezar II, Raja Babilonia yang Mengira Dirinya Seekor Lembu
Artikel SelanjutnyaIRT di Aceh Besar Ditangkap Usai Gadai Ulang Motor Curian

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here