2.858 Honorer Aceh Barat Diajukan Jadi PPPK Paruh Waktu

2.858 Honorer Aceh Barat Diajukan Jadi PPPK Paruh Waktu
Bupati Aceh Barat Tarmizi. Foto: Diskominsa Aceh Barat.

Komparatif.ID, Meulaboh— Pemkab Aceh Barat mengusulkan 2.858 tenaga honorer dan tenaga harian lepas diangkat sebagai PPPK paruh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB).

“Sebanyak 2.858 orang tenaga honorer dan tenaga harian lepas itu selama ini bekerja di sejumlah instansi pemerintah daerah,” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi mengutip antara, Senin (18/8/2025).

Menurut Tarmizi, ribuan tenaga honorer dan tenaga harian lepas itu selama ini telah bekerja di sejumlah instansi pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.895 orang diusulkan dalam kategori prioritas, yaitu R2, R3, R3b, dan R3T.

Mereka terdiri dari 837 tenaga guru, 145 tenaga kesehatan, serta 913 tenaga teknis. Selebihnya, sebanyak 963 orang diusulkan dalam kategori non-prioritas, yakni R4, dengan rincian 48 tenaga guru, 659 tenaga kesehatan, serta 256 tenaga teknis.

Pengusulan ini dilakukan seiring dengan ketentuan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dalam aturan tersebut, PPPK paruh waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi.

Durasi kerja mereka biasanya lebih singkat, yaitu sekitar empat jam per hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam sesuai ketentuan jam kerja instansi.

Baca juga: Meriam Arongan Lambalek Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Aceh Barat

Tarmizi menyebut usulan ini menjadi salah satu langkah untuk memberikan kepastian status dan penghargaan atas pengabdian tenaga honorer dan tenaga harian lepas yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintahan.

Meski statusnya berbeda dengan PPPK penuh waktu, keberadaan PPPK paruh waktu dinilai sangat penting untuk mendukung kinerja pelayanan publik di Aceh Barat.

Selain itu, gaji PPPK paruh waktu akan lebih rendah dibandingkan dengan PPPK penuh waktu yang setara dengan pegawai negeri sipil. Kendati demikian, mekanisme ini dianggap sebagai solusi untuk mengakomodasi tenaga honorer agar tetap dapat bekerja dengan status kepegawaian yang lebih jelas.

Dengan jumlah usulan mencapai 2.858 orang, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap Kementerian PAN-RB dapat mempertimbangkan secara serius kebutuhan tersebut. Menurut Tarmizi, pengangkatan PPPK paruh waktu akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis pemerintahan daerah.

Artikel SebelumnyaSetya Novanto Bebas Bersyarat Usai Vonis Dipangkas MA & Dapat Total Remisi 28 Bulan
Artikel SelanjutnyaTersinggung Tak Disapa, Warga Lumajang Nekat Curi Motor Mahasiswa KKN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here