
Komparatif.ID, Langsa— Sabu seberat 10 kilogram yang hendak dikirim ke Palembang, Sumatra Selatan, berpindah tangan di parkiran masjid Gampong Seuneubok Pidie, Peureulak, Aceh Timur. Area masjid yang seharusnya jadi wilayah bersih dari kejahatan malah jadi tempat transaksi narkoba.
Hal itu terungkap usai Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram yang diduga akan diedarkan ke Palembang. Dua orang tersangka, RM dan SB, ditangkap di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Aceh Timur, pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan di parkiran sebuah minimarket setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Sumatera Utara.
Baca juga: Polisi Tangkap Perempuan Paruh Baya Pengedar Sabu di Aceh Tenggara
Mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BK-1171-VN yang digunakan kedua tersangka dihentikan dan digeledah di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sabu 10 kg yang dikemas dalam bungkusan teh Guanyingwang. Barang bukti lainnya yang disita meliputi satu unit mobil Avanza, satu koper biru, dua unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp 850 ribu.
Calvijn mengungkapkan bahwa sabu tersebut diambil para tersangka dari seorang berinisial BJ yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Penyerahan barang dilakukan di parkiran masjid Desa Seuneubok Pidie, Peureulak, Aceh Timur.
“Barang bukti diambil dari DPO BJ di parkiran masjid Desa Seneuneobok Pidie, Peureulak, Aceh Timur, yang akan diantar ke Palembang,” kata Calvijn, Selasa (12/8/2025).
Setelah itu, sabu 10 kg itu rencananya akan dibawa menuju Palembang. Dalam aksinya, RM dan SB bertindak sebagai kurir yang diperintah oleh seorang DPO lain berinisial P yang berdomisili di Aceh.
“Keduanya diperintahkan oleh DPO berinisial P, yang berdomisili di Aceh. Mereka diberi uang jalan sebesar Rp 5 juta dan dijanjikan upah Rp 30 juta per kilogram. Tersangka dua akan mendapat bayaran Rp 100 juta,” lanjutnya.
Polisi masih memburu kedua DPO, yakni BJ dan P, yang diduga menjadi pemasok dan pengendali pengiriman narkotika ini. Selain itu, penyidik juga akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan para pelaku.
RM dan SB bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.