Komparatif.ID, Medan— Polda Sumatera Utara menangkap tujuh tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap warga Medan bernama Syahdan Syaputra Lubis. Korban diduga dibunuh geng narkoba akibat masalah utang barang haram, jasadnya lalu dibuang ke laut di Gampong Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Bireuen. Hingga kini, jasad Syahdan belum ditemukan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengatakan para geng narkoba yang ditangkap adalah Mustafa (36) yang merupakan mantan anggota TNI dan pelaku utama pembunuhan, Ahmad Fatah (32), Saut Simamora (36), Zulfikar (42), Iskandar Ilyas (49), Amirudin (35), dan Abu Bakar (39).
Satu pelaku lain berinisial ID masih buron melarikan diri ke Malaysia. ID diduga berperan sebagai bandar narkoba sekaligus dalang perencanaan penculikan.
“Ada beberapa pelaku yang sudah kami amankan. Ada yang sudah dititipkan di lapas, dua pelaku masih kami proses, dan satu orang DPO yang lari ke Malaysia yang diduga sebagai bandar narkoba,” kata Ricko mengutip BeritaSatu saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Medan, Senin (11/8/2025).
Ricko menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan, penculikan dan pembunuhan Syahdan dipicu utang transaksi narkoba korban kepada ID. Ia menyebut ini bukan kasus penculikan biasa, melainkan kejahatan yang terkait langsung dengan jaringan peredaran narkotika.
Baca juga: Bermodal Tusuk Gigi, Penipu di Medan Gasak Rp706 Juta dari ATM Korban
“Ini kasus bukan semata-mata kasus penculikan biasa, tetapi kasus ada kaitannya dengan narkoba antara korban dengan pelaku intelektual yang DPO. Motifnya itu penagihan utang masalah narkoba,” ujar Ricko.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, (4/4/2025) lalu, saat korban berada di pelataran salah satu tempat hiburan malam di Kota Binjai, Sumatera Utara. Dua pelaku mendatangi korban dan langsung menusuknya dengan senjata tajam. Dalam keadaan terluka, korban dibawa menggunakan mobil menuju Samalanga, Bireuen.
Sesampainya di Samalanga, empat tersangka lainnya ikut membantu membuang jasad korban ke laut. Sebelum dibuang, jasad Syahdan dimasukkan ke dalam karung, diberi pemberat berupa batu besar, lalu dibawa ke tengah laut di perairan Samalanga untuk ditenggelamkan.
Hingga kini, tim kepolisian masih berupaya mencari jasad korban di perairan tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan, peran masing-masing pelaku sudah terungkap, mulai dari yang ikut serta hingga yang membantu proses pembuangan jasad,” ujar Ricko.
Ketujuh tersangka kini ditahan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum. Polisi terus mengembangkan penyidikan guna membongkar peran pelaku lain yang terlibat, termasuk memburu ID yang masih melarikan diri.