
Komparatif.ID, Sigli— Pemerintah Kabupaten Pidie mengusulkan Masjid Tgk Chik di Tiro sebagai salah satu objek cagar budaya. Hal tersebut diumumkan pada Pra-Seminar Penetapan Situs Cagar Budaya yang dibuka oleh Wakil Bupati Pidie, Alzaizi, di Aula Dinas Pendidikan Pidie pada Kamis, (7/8/2025).
Total ada delapan objek yang dinominasikan Pemkab Pidie sebagai cagar budaya pada 2025; Mesjid Tgk. Chik di Tiro, Mesjid Dayah Bubue (Peukan Baro), Makam Tgk. Chik di Tiro Muhammad Amin (Tiro), Komplek Po Teumeureuhom Kandang Sakti, (Sakti).
Kemudian Komplek Makam Syekh Abdurrahim bin Shalih Al Madany (Batee), Komplek Makam Tgk. Chik di Tamboen Batee (Batee), Makam Syekh Faqih Jalaluddin al-Asyi (Batee), dan Makam Tgk. Meurah di Kembang, (Tanjong).
Alzaizi menyampaikan penetapan cagar Budaya merupakan bagian dari implementasi visi “Pidie Meuadat dan Pidie Meuadab” 2025–2030. Ia berharap kegiatan ini menjadi awal yang baik dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah dan budaya yang ada di Pidie.
Baca juga: Meriam Arongan Lambalek Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Aceh Barat
“Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal yang baik dalam melestarikan cagar budaya yang ada di Kabupaten Pidie,” ujarnya.
Masjid Tgk Chik di Tiro yang terletak di Gampong Mancang, Kecamatan Tiro/Truseb, Pidie, merupakan salah satu situs sejarah penting karena berkaitan langsung dengan sosok Pahlawan Nasional dari Aceh, Teungku Chik Di Tiro Muhammad Saman.
Melansir Kanwil Kemenag Aceh, Masjid ini dibangun pada tahun 1206 Hijriah atau sekitar 1791 Masehi. Penetapan waktu berdirinya masjid tersebut merujuk pada keberadaan dayah atau pesantren yang berada di samping masjid saat itu.
Masjid ini menjadi saksi bisu perjuangan Teungku Chik Di Tiro melawan penjajahan Belanda. Ia dikenal sebagai ulama pejuang yang mengobarkan kembali semangat Perang Aceh sejak 1881.
Dengan seruan jihad dan perlawanan, semangat Prang Sabi kembali menggelora di kalangan rakyat Aceh hingga beliau gugur pada 31 Januari 1891. Atas jasanya, ia kemudian dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
Acara penetapan ini turut dihadiri Plt. Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Pidie Fadli A. Hamid, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), perwakilan MPU, para camat, keuchik, imum mukim, serta tim ahli dan pemateri yang terlibat dalam proses verifikasi dan dokumentasi situs budaya.











