Jamkrida Syariah Dinilai Jadi Solusi Pembiayaan UMKM di Aceh

Jamkrida Syariah Dinilai Jadi Solusi Pembiayaan UMKM di Aceh
Diseminasi Program Strategis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024–2028 terkait pembentukan Jamkrida Syariah Aceh di Kantor OJK Provinsi Aceh, Banda Aceh, Senin (29/7/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh menilai Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) jadi solusi pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aceh.

Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga menyebut keberadaan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah (LPPD) Syariah akan menjembatani keterbatasan pasar (market failure) dalam sistem pembiayaan, terutama bagi UMKM yang belum bankable

“Lembaga penjaminan bukan hanya pilihan kelembagaan, tetapi kebutuhan strategis untuk menyempurnakan ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Daddi pada Diseminasi Program Strategis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028 dengan tema “Pembentukan Jamkrida Provinsi Aceh untuk Pembangunan Ekonomi Aceh” di Kantor OJK Provinsi Aceh, Banda Aceh, Senin (29/7/2025).

Daddi mengatakan pengelolaan LPPD harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah, agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM, petani, nelayan, dan pengusaha mikro.

Baca jugaWaspadai Penipuan Keuangan, OJK Aceh: Pastikan Legal dan Logis

Asisten II Sekda Aceh sekaligus Ketua Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Aceh, Zulkifli, menuturkan pembentukan Jamkrida Syariah merupakan bagian dari transformasi sistem keuangan Aceh menuju sistem yang mandiri dan berprinsip syariah. 

Ia menuturkan pembiayaan UMKM di Aceh masih rendah, yakni sekitar 27 persen pada triwulan pertama 2025, jauh di bawah target minimal 40 persen yang ditetapkan Qanun sejak 2022. Karena itu, Jamkrida Syariah dianggap sebagai salah satu instrumen kunci untuk mempercepat peningkatan akses pembiayaan tersebut.

Sementara itu, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Retno Woelandari, menjelaskan saat ini baru 18 dari 38 provinsi di Indonesia yang memiliki LPPD. 

Ia menilai Aceh memiliki potensi besar untuk mengembangkan LPPD Syariah karena kuatnya sektor pertanian, kelautan, serta perkembangan UMKM berbasis syariah. 

“Saat ini baru 18 dari 38 provinsi yang memiliki LPPD. Aceh menjadi salah satu provinsi dengan potensi besar, khususnya di sektor pertanian, kelautan, dan UMKM syariah. Pembentukan LPPD Syariah di Aceh akan menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan akses pembiayaan yang selama ini dihadapi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Retno, keberadaan LPPD Syariah tidak hanya akan mempercepat realisasi pembiayaan sektor produktif melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan klaster syariah, tetapi juga dapat membantu pemberdayaan kelompok perempuan dan generasi muda produktif di pedesaan. 

Jamkrida juga diharapkan menjadi instrumen yang mampu memberikan efek pengungkit terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Aceh, sekaligus menghasilkan dividen bagi Pemerintah Daerah agar lebih mandiri dari dana transfer pusat.
Artikel Sebelumnya228 Ribu Penerima Bansos Dicoret Karena Gunakan Bantuan Untuk Judol
Artikel SelanjutnyaDPRA Dukung Pembentukan Jamkrida Syariah Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here