1 Siswi SMA di Aceh Selatan Dijadikan Pelacur, 3 Orang Ditangkap

1 Siswi SMA di Aceh Selatan Dijadikan Pelacur, 3 Orang Ditangkap
RS (40), NN (27), dan NV usai diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, pada Rabu (23/7/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Tapaktuan— Seorang siswi SMA di Aceh Selatan dijadikan pelacur oleh dua orang dewasa. Siswi SMA berinisial NV (17), warga Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, dijadikan barges dan barlok oleh dua orang dewasa di negeri penghasil pala tersebut.

Informasi bermula ketika polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, pada Rabu (23/7/2025) menciduk seorang pria berinisial RS (40) yang melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba.

Saat telepon genggamnya diperiksa, RS ternyata merupakan muncikari pelacuran online yang melibatkan seorang siswi SMA di Aceh Selatan. NV yang kini duduk di kelas X, dijadikan barges dan barlok oleh RS.

Karena pelacur yang tubuhnya disewakan kepada konsumen masih berada di bawah umur, petugas langsung melakukan koordinasi dengan Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Polisi melakukan pendalaman.

Baca juga: Seorang Perawat RSUD Beureunuen Cabuli Anak Berusia 8 Tahun

Setelah polisi melakukan pendalaman, dua orang lainnya dirikus kemudian. Seorang perempuan berinisial NN (27) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Di dalam jaringan bisnis pelacuran online tersebut, dia bertugas sebagai pengantar NV. 

Seorang pria hidung belang berinisial NI (35) diciduk karena menjadi konsumen. Ia ditangkap karena memesan NV yang masih di bawah umur. 

Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolres Aceh Selatan. Satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone disita sebagai barang bukti. 

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian menerangkan, kasus tersebut merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Para pelaku dibidik menggunakan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam keterangannya pada Kamis (24/7/2025), Iptu Narsyah menjelaskan kasus tersebut akan ditangani hingga tuntas. Pihaknya sangat prihatin karena pelacur yang dijadikan objek bisnis masih berada di bawah umur. 

Hal yang dilakukan oleh para pelaku merupakan tindakan amoral dan eksploitasi, sehingga tidak dapat diberikan toleransi. 

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa di lingkungannya. “Kami butuh dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi melindungi generasi muda dari tindak kejahatan seperti ini,” tutupnya.

Artikel SebelumnyaBerkat Aspirasi TA Khalid, Paya Cut Jadi Lokasi Program Usaha Ayam Petelur
Artikel SelanjutnyaEdarkan Narkoba di Pondok Baru, 2 Pria Ditangkap Polres Bener Meriah
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here