
Komparatif.ID, Banda Aceh— Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menyebut berdasarkan laporan yang diterima, oknum aparat turut membekingi aktivitas tambang Galian C ilegal di sempadan sungai Krueng Aceh, Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
“WALHI Aceh mendapat tembusan surat penghentian aktivitas penambangan Galian C, jadi ini harus diusut, karena informasi yang kami peroleh ada keterlibatan oknum polisi, jadi polisi harus segera mengusut dan tangkap pelakunya, siapapun dia,” terang Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, Kamis (24/7/2025).
WALHI mendesak Polda Aceh segera menyelidiki dugaan tersebut secara transparan dan memberi sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran. Shalihin menekankan menlindungi aktivitas tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindakan pidana yang harus diproses secara hukum.
Shalihin mengatakan aktivitas tambang galian C tersebut tidak memiliki izin resmi dan dilakukan di sempadan sungai Krueng Aceh tanpa kajian lingkungan yang sah. WALHI menilai praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan lingkungan yang serius.
Baca juga: Forbina Usul Pengajuan Izin Tambang Rakyat Dilakukan Luring
Ia juga mengungkapkan WALHI juga menerima salinan surat dari Camat Lueng Bata yang meminta penghentian kegiatan tambang galian C kepada pemilik usaha, namun hingga kini aktivitas tersebut masih berlangsung.
“Ini bukan sekadar pelanggaran izin atau administrasi. Ini adalah kejahatan lingkungan yang brutal dan mencoreng martabat hukum di negeri ini, karena terjadi di sempadan sungai dan dilakukan secara terang-terangan tanpa ada izin dan kajian lingkungan,” lanjutnya.
Menurut WALHI, pembiaran tambang ilegal mencerminkan lemahnya negara menegakkan hukum dan menjaga keselamatan ekologis. Shalihin mendesak Wali Kota Banda Aceh segera mengambil tindakan.
WALHI mengatakan ancaman lingkungan yang ditimbulkan tidak bisa dianggap remeh, mulai dari rusaknya struktur tanah, meningkatnya risiko banjir dan longsor, hingga gangguan terhadap sistem drainase kota.
“Wali Kota Banda Aceh tidak boleh diam. Harus segera bertindak sebelum tambang ini berubah menjadi sumber bencana ekologis dan konflik sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjut, WALHI mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh untuk segera melakukan audit lingkungan di lokasi tambang galian C ilegal.
WALHI menilai kawasan perkotaan, khususnya kawasan Banda Aceh, tidak seharusnya menjadi lahan eksploitasi ilegal yang mengabaikan aspek keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.
“Tambang ilegal adalah wajah gelap tata kelola sumber daya alam kita. Ini soal kehancuran ruang hidup warga dan kehormatan hukum yang sedang dipermainkan. Semua pihak, terutama pemerintah dan aparat hukum, harus berhenti menutup mata,” tutupnya.