Keuchik Subarni Pasrah, Tak Bantah Dakwaan Jaksa

keuchik subarni bkad peusangan
Dalam persidangan yang berlangsung Jumat, 11 Juli 2025, Ketua BKAD Peusangan Keuchik Subarni, tidak mengajukan eksepsi. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Ketua BKAD Peusangan Keuchik Subarni, duduk diam di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Banda Aceh. Keuchik Subarni yang dulunya dikenal ceplas-ceplos dan garang, tak membantah satupun dakwaan jaksa dari Kejaksaan Negeri Bireuen.

Kasus yang menimpa Subarni telah bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1 Banda Aceh, Jumat (12/7/2025). Persidangan dimulai sehari setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (11/7/2025).

Baca: Nyanyian Merdu Keuchik Subarni di Kantor Kejari

Seperti biasa, Ketua Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Kecamatan Peusangan itu berpenampilan rapi. Wajahnya klimis. Rambutnya disisir ke belakang. T-shirt lengan pendek bermotif, membalut tubuh bagian atas. Celana panjang rapi, serta sepatu, membungkus tubuh bagian bawah.

Subarni duduk di kursi tunggu warna merah yang ditempatkan di depan majelis hakim. Wajahnya terlihat tegang.

Persidangan tersebut berlangsung dalam “sepi”. Selain majelis hakim, JPU, dan pembela, dan dirinya sebagai pesakitan, tidak ada orang lain.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Siara Nedy,S.H, membaca dakwaan terhadap Keuchik Subarni.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Subarni melakukan perbuatan melawan hukum, yang menyebabkan dugaan kerugiaan negara. Studi banding ke Desa Ketapanrame, dan Desa Wonorejo, Jawa Timur, dan Desa Panglipuran, Provinsi Bali,  hanya berbekal musyawarah antar desa yang ia inisiasi di Kantor Camat Peusangan.

Hasil rapat bimtek antar desa yang pada 13 Mei 2024, tidak berdasarkan peraturan bersama kepala desa. Kemudian juga tanpa SPT dari Bupati Bireuen. Bimtek tersebut hanya bermodal SPT yang dikeluarkan oleh Camat Peusangan Teguh Mandiri Putra.

Total anggaran yang dialokasikan untuk bimtek tersebut Rp1.121.400. Bukan hanya membayarkan dana tersebut, para keuchik juga harus membayar anggaran untuk Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Atas perbuatannya, Keuchik Subarni dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pria berkulit gelap tersebut tidak memberikan pembelaan diri dalam persidangan tersebut. Demikian juga kuasa hukum yang mendampinginya.

Sidang tersebut akan dilanjutkan pada Jumat (18/7/2025). Agendanya pemeriksaan saksi.

Artikel SebelumnyaRevisi UUPA Harusnya Libatkan Tim Perunding GAM
Artikel SelanjutnyaBireuen Dapat Bantuan Optimasi Sawah 500 Hektare dari Kementan
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here