5 Moge Ilegal di Lhokseumawe Terancam Dilelang Bea Cukai

BC Lhokseumawe Beri Waktu Pemilik Selesaikan Kewajiban Kepabean

5 Moge Ilegal di Lhokseumawe Terancam Dilelang Bea Cukai BC Lhokseumawe Beri Waktu Pemilik Selesaikan Kewajiban Kepabean
Kantor Bea Cukai Lhokseumawe tetapkan lima moge berbagai merek tanpa dokumen dan dua koli suku cadang jadi BDN. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Lhokseumawe— Lima unit motor gede (moge) tanpa dokumen kepabean dari berbagai merek dan dua koli suku cadang motor ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) oleh Kantor Bea Cukai Lhokseumawe

Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses administrasi yang merujuk pada hasil penindakan terhadap barang-barang yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Barang-barang tersebut kini berada dalam pengawasan langsung petugas dan disimpan di Gudang Penindakan Bea Cukai Lhokseumawe.

Penetapan status tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe tertanggal 7 Juli 2025, sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024. 

“Penetapan ini merupakan bagian dari proses hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lainnya yang Dirampas Untuk Negara, Yang Dikuasai Negara, dan Yang Menjadi Milik Negara,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, pada Selasa (8/7/2025).

Lima moge yang kini berstatus sebagai BDN terdiri dari Kawasaki Ninja Serpico 150 warna ungu dengan nomor rangka KG150A-A34603, Kawasaki Ninja Serpico 150 warna hijau dengan nomor rangka KG150A-A21267.

Honda ADV 750 warna merah biru dengan nomor rangka JH2RH10T1PK200312, BMW R 1200 GS warna merah putih dengan nomor rangka WB10A3207GR908184, dan Vespa Lambretta X-300 warna coklat muda dengan nomor rangka MLTLSC211PT200616. 

Baca juga: Bea Cukai Temukan 5 Motor Mewah Impor Tanpa Dokumen di Lhokseumawe

Sementara dua koli suku cadang mengandung berbagai komponen kendaraan bermotor dari beragam jenis dan merek.

Menurut Vicky, pemilik motor tanpa dokumen itu diberi kesempatan untuk menyampaikan bukti kepemilikan dan menyelesaikan kewajiban pabean dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penetapan. 

Bila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada penyelesaian, maka status barang akan berubah menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, seperti dilelang, dihibahkan, atau dimusnahkan.

“Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada penyelesaian, maka barang akan berubah status menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan diproses lebih lanjut melalui mekanisme yang berlaku, seperti pelelangan, hibah, atau pemusnahan,” jelasnya.

Bea Cukai Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa memiliki keterkaitan dengan barang-barang tersebut untuk segera menghubungi kantor di Jalan Iskandar Muda No. 17, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, atau melalui kanal layanan resmi Bea Cukai.

Artikel SebelumnyaMualem Resmikan Pabrik Karet Remah Milik Adik Prabowo di Aceh Barat
Artikel SelanjutnyaLecehkan Anak di Bawah Umur Sejak Kelas 2 SD, Pria di Banda Aceh Diringkus Polisi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here