
Komparatif.ID, DC— Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengirimkan surat resmi kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto yang berisi ancaman terkait kebijakan tarif impor.
Dalam surat tertanggal 7 Juli 2025 itu, Trump menegaskan Amerika Serikat tidak akan ragu menaikkan tarif impor hingga 32 persen terhadap produk-produk asal Indonesia jika pemerintah Indonesia membalas kebijakan tersebut dengan langkah serupa.
Surat itu juga mengungkap alasan Trump menaikkan tarif impor terhadap Indonesia, yaitu ketidakseimbangan dalam hubungan dagang kedua negara. Trump menyebut bahwa Amerika Serikat selama bertahun-tahun mengalami defisit neraca perdagangan dengan Indonesia. Ia menuding kebijakan tarif dan nontarif dari Indonesia sebagai penyebab utama defisit tersebut.
“Harap dipahami oleh negara Anda bahwa kebijakan tarif ini dikenakan untuk mengoreksi kebijakan tarif dan nontarif yang diberlakukan Indonesia selama bertahun-tahun, serta hambatan perdagangan yang menyebabkan defisit perdagangan tak berkelanjutan, ancaman perekonomian dan keamanan nasional AS,” tulis Trump dalam surat yang diunggah melalui akun Truth Social miliknya pada Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Trump Tunda Tarif Resiprokal untuk 75 Negara Termasuk Indonesia
Trump juga memperingatkan jika Indonesia memilih menaikkan tarif terhadap produk dari AS sebagai bentuk balasan, maka pemerintahannya akan merespons dengan penambahan tarif yang sudah ada.
“Berapapun tarif yang negara Anda kenakan, kami tak akan segan menambah tarif ke 32 persen yang sudah kami kenakan,” tulis Trump, sembari menyebut kebijakan ini sebagai bentuk upaya menuju hubungan dagang yang “adil”.
Tarif impor sebesar 32 persen ini dijadwalkan mulai diberlakukan oleh pemerintah AS pada 1 Agustus 2025. Trump menambahkan keputusan ini diambil setelah pembahasan panjang mengenai hubungan dagang dengan Indonesia yang menurutnya belum menghasilkan kemajuan yang memadai.
Indonesia bukan satu-satunya negara di kawasan Asia Tenggara yang menjadi sasaran kebijakan dagang baru Trump. Dalam pengumuman terbarunya, beberapa negara lain di ASEAN juga menghadapi kenaikan tarif impor yang signifikan.
Thailand akan dikenai tarif sebesar 36 persen, Laos dan Myanmar masing-masing 40 persen, Kamboja 36 persen, dan Malaysia 25 persen. Tarif-tarif tersebut juga dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.











