BIG Pastikan Nama Baku 4 Pulau Milik Aceh Tidak Berubah

Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali Jadi Milik Aceh Mendagri Tito Karnavian bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubsu Bobby Nasution, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan Mensesneg Prasetyo Hadi saat konferensi pers terkait empat pulau di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (17/2025). Foto: Youtube Kemensesneg. BIG Pastikan Nama Baku 4 Pulau Milik Aceh Tidak Berubah
Mendagri Tito Karnavian bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubsu Bobby Nasution, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan Mensesneg Prasetyo Hadi saat konferensi pers terkait empat pulau di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (17/2025). Foto: Youtube Kemensesneg.

Komparatif.ID, Jakarta— Badan Informasi Geospasial (BIG) memastikan nama baku empat pulau yang sempat menjadi sengketa usai Kepmendagri memasukkannya ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara tidak mengalami perubahan. 

Keempat pulau yang kini diputuskan milik Aceh tetap menyandang nama Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, sebagaimana telah tercatat sebelumnya dalam basis data nama rupa bumi nasional.

Kepastian ini disampaikan oleh juru bicara BIG, Mone Iye Cornelia Marschiavelli, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025. Regulasi ini merevisi ketentuan tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di seluruh Indonesia. 

Mone menegaskan proses pemutakhiran tersebut tidak mengubah nama-nama geografis yang sudah ada, melainkan hanya memperbarui status administratif keempat pulau berdasarkan regulasi terbaru.

“Proses ini tidak mengubah nama unsur geografis yang sudah ada, melainkan memperbarui keterangan wilayah administratifnya sesuai regulasi terbaru,” kata Mone dalam keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025).

Sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau itu bermula dari perbedaan klaim wilayah. Pulau-pulau yang awalnya berada dalam peta wilayah Aceh, sempat dinyatakan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari Sumatera Utara. Keputusan tersebut memicu keberatan dari Pemerintah Aceh yang menilai klaim itu tidak sesuai dengan dokumen dan peta historis.

Baca juga: Empat Pulau Dikembalikan ke Aceh, Kepmendagri Akan Segera Direvisi

Pemerintah pusat akhirnya memberikan kepastian status administratif keempat pulau tersebut melalui rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2025. Dalam rapat itu, diputuskan bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara sah masuk ke dalam wilayah administratif Aceh.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, BIG akan mengirimkan notifikasi resmi kepada United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN). Notifikasi ini akan dimuat dalam dua bentuk, yakni ringkasan country report Indonesia dan laporan teknis berisi latar belakang, penetapan status, dan penegasan nama baku keempat pulau. 

Menurut Mone, langkah ini menjadi bentuk transparansi sekaligus penguatan posisi Indonesia di ranah internasional dalam hal standardisasi nama geografis. 

“Notifikasi ini adalah bagian dari komitmen Indonesia menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan nama rupa bumi di tingkat internasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di forum global terkait standardisasi nama geografis,” imbuh Mone.

Artikel SebelumnyaDaniel: Blang Padang Bisa Picu Sentimen, Segera Kembalikan!
Artikel Selanjutnya15,5 Juta Remaja Indonesia Alami Masalah Kesehatan Jiwa
Zikril Hakim
Reporter magang untuk Komparatif.ID. Meliput isu-isu sosial, dan olahraga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here