Kadisdik Bireuen Larang Sekolah Jual Baju Seragam dan Pungut Biaya Pendaftaran

kadisdik bireuen larang sekolah jual baju seragam
Kadis Pendidikan Bireuen Muslim Cut Hasan. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen—Kadisdik Bireuen larang sekolah jual baju seragam. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Bireuen Muslim Cut Hasan, Rabu (25/6/2025).

Kepada Komparatif.ID, Kadis Pendidikan Bireuen menjelaskan, pihaknya melarang pihak sekolah jual baju yang bersifat umum seperti seragam putih merah, putih-biru, seragam pramuka, baju koko atau sejenisnya.

“Bilapun ada seragam yang hendak dijual untuk peserta didik, hanya seragam olahraga dan rompi sekolah. Harganya pun harus terjangkau. Kepala sekolah dan guru dilarang berbisnis di sekolah,” kata Muslim.

Baca: Mualem Larang Penerimaan Murid Baru Jadi Lahan Uang Panas

Selain itu, sekolah juga tidak diperkenankan mengutip biaya pengembalian berkas/atau nama lain yang memiliki tujuan sama. Juga dilarang mengutip biaya pendaftaran online.

“Semuanya gratis. Tidak boleh ada pungutan,” tegas Kadisdik Bireuen Muslim.

Kadisdik Bireuen mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah dan guru SD hingga SMP di Bireuen supaya tidak ada sekolah jual baju untuk siswa. Serta tidak melakukan pungli atas nama apa pun. Bila tidak dipatuhi, maka akan diberikan sanksi.

Muslim juga mengajak seluruh wali murid berperan aktif mengawal proses penerimaan siswa baru. Bila ditemukan pungutan segera membuat laporan ke Dinas Pendidikan Bireuen.

“Partisipasi Anda semua akan membantu tegaknya integritas pendidikan di daerah kita. Jangan ragu melaporkan. Setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti.”

Ia juga menyampaikan, untuk sekolah yang telah terlanjur melakukan pelanggaran, untuk segera mengembalikan uang yang telah disetorkan wali murid.

“Baru saja saya dapatkan informasinya. Ada sekolah yang mewajibkan wali murid belanja baju di sekolah. Serta harus membayar biaya pendaftaran dan biaya pengembalian berkas. Pelakunya akan saya tindak. Penerimaan murid baru gratis, tidak dipungut biaya atas nama apa pun,” tegasnya.

Artikel SebelumnyaLadang Ganja 25 Hektare di Nagan Raya Dimusnahkan Tim Gabungan
Artikel SelanjutnyaRani Salsabila, Dokter Muda Duta Aceh di Ajang Miss Indonesia 2025
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here