
Komparatif.ID, Pekanbaru— Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berhasil menangkap RH (55), tersangka utama kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sempat buron.
Warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, itu ditangkap saat berada di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, ketika hendak terbang ke Malaysia pada Kamis (19/6/2025).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, yang bersangkutan selama ini buron dan tertangkap di Pekanbaru. Saat ini baru saja tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,” ujar Fadilah Aditya Pratama di Bandara SIM, Sabtu, (21/6/2025).
Baca juga: Bea Cukai Temukan 5 Motor Mewah Impor Tanpa Dokumen di Lhokseumawe
RH yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kini telah tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, pada Sabtu, (21/6/2025). Selanjutnya, RH langsung diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Tersangka kita amankan saat hendak terbang ke Malaysia. Saat ini yang bersangkutan langsung amankan di Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lanjut secara intensif,” ungkap Fadilah.
RH dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Untuk perkembangannya bakal kita sampaikan nanti setelah pemeriksaan, dan rencananya akan kita lakukan konferensi pers,” pungkas Fadilah.
Sebelumnya, RH diduga kuat terlibat kasus penjualan seorang gadis berusia 16 tahun berinisial PAF, warga Aceh Besar. Remaja tersebut sempat dilaporkan hilang sebelum akhirnya ditemukan bekerja sebagai PSK di Malaysia pada Desember 2024 lalu.
Ia ditemukan oleh warga Aceh yang tinggal di Negeri Jiran, kemudian dijemput oleh aparat kepolisian bersama BP2MI dan dipulangkan ke Indonesia.