
Komparatif.ID, Meureudu— Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya mengamankan dua pemuda yang tengah asyik bermain judi slot online di sebuah warung kopi di Gampong Kota Meureudu pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SK (20) dan FR (19). Keduanya tertangkap tangan saat sedang memainkan judi online menggunakan telepon genggam mereka.
Baca juga: 6.800 WNI Jadi Budak Pada Bisnis Penipuan dan Judi di Kamboja dan Myanmar
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di warung kopi tersebut.
Menurutnya, tim kepolisian sudah melakukan pengintaian sejak malam hari dan mendapati keduanya secara jelas sedang bermain judi online di warkop di Meureudu. “Kami sudah melakukan pengamatan sejak malam hari. Keduanya jelas-jelas sedang bermain judi online saat kami amankan,” terang Fauzi, Selasa (10/6/2025).
Fauzi menegaskan warung kopi bukanlah tempat untuk berjudi dan meminta para pemilik warung agar tidak membiarkan praktik melanggar hukum tersebut terjadi di tempat usaha mereka.
Bila ada yang membiarkan atau bahkan memfasilitasi kegiatan seperti itu, maka turut bertanggung jawab secara hukum karena dianggap merusak tatanan sosial masyarakat.
Ia menambahkan penindakan terhadap praktik perjudian, termasuk yang berbasis daring, akan terus digalakkan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan moralitas publik.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 18 dan 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka terancam hukuman berupa cambuk di depan umum, denda, atau kurungan penjara sesuai ketentuan qanun yang berlaku.