
Komparatif.ID, Banda Aceh—Bea Cukai dan Satpol PP Aceh menyita 90 ribu batang rokok ilegal –tanpa pita cukai—di Pijay dan Bireuen. Penyitaan rokok ilegal ilegal dilakukan dalam operasi gabungan, 15-16 Mei 2025. Total rokok ilegal yang disita 90.240 batang.
Pada hari pertama operasi gabungan, petugas Bea Cukai dan Satpol PP melakukan razia di Lueng Putu dan Ulim, Pidie Jaya. Petugas tidak mengalami kesulitan, karena sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat. Salah satunya di sebuah kedai di Gampong Siren. Pemilik toko ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Banda Aceh: Mantan Dirut Bank Aceh Muhammad Syah Dipanggil Polda
Operasi pada hari kedua dilakukan di Bireuen. Lagi-lagi berkat informasi dari tenaga bantuan operasi (TBO) yang berasal dari kalangan masyarakat setempat, petugas tidak mengalami kendala saat membongkar pelaku. Selain di pasar Kota Bireuen, juga di Gampong Bugak Krueng.
Para pedagang rokok ilegal ditindak sesuai Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Seluruh barang hasil penindakan akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara.
Sementara itu, terhadap pelanggar berinisial H yang diamankan di lokasi, penanganan perkaranya diselesaikan melalui jalur administratif tanpa penyidikan lanjutan. Hal ini sejalan dengan prinsip ultimum remidium, di mana pendekatan pidana digunakan sebagai upaya terakhir apabila penyelesaian administratif telah dilakukan secara penuh.
Muparrih, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Aceh, Senin (19/5/2025) menerangkan operasi tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Aceh dalam menekan peredaran rokok ilegal, menjaga kepatuhan di bidang cukai, serta mendukung terciptanya pasar yang adil dan legal.