Pemkab Aceh Barat Sediakan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Sediakan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin
Bupati Aceh Barat Tarmizi. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Meulaboh— Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan persoalan hukum. 

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mengatakan inisiatif ini dirancang agar warga miskin bisa memperoleh pendampingan hukum tanpa perlu mengkhawatirkan biaya. Pemerintah daerah menggandeng sejumlah lembaga bantuan hukum untuk menjalankan layanan tersebut, di antaranya Yayasan Karib Insan Madani, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) SATA Alfaqih, serta Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Barat.

“Siapa pun yang termasuk kategori miskin di Aceh Barat—baik itu nelayan, petani, atau masyarakat umum—berhak atas layanan bantuan hukum ini,” ujar Tarmizi, Sabtu (10/5/2025). 

Ia menegaskan program ini tidak hanya mencakup pendampingan hukum saat proses peradilan, tapi juga mencakup layanan konsultasi hukum dan advokasi lainnya.

Baca jugaBupati Aceh Barat Bakal Copot Kepsek yang Merokok di Sekolah

Payung hukum program ini merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Kehadiran aturan tersebut memperkuat legitimasi program, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak warganya yang kurang mampu.

Sementara itu, Direktur LKBH SATA Alfaqih, Said Atah, menyambut baik kemitraan tersebut. Ia menyebut bantuan hukum sebagai bentuk panggilan nurani. “Tanpa diminta pun kami siap. Ini adalah tugas mulia yang kami jalani dengan sepenuh hati,” kata Said.

Program ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret atas ketimpangan akses terhadap keadilan yang kerap dialami kelompok masyarakat kurang mampu. Pemerintah daerah juga berharap program ini tidak hanya bersifat responsif terhadap kasus hukum yang terjadi, namun juga edukatif, agar masyarakat lebih melek hukum dan mengetahui hak-hak mereka sebagai warga negara.

Artikel SebelumnyaVaksin TBC Bill Gates M72 Uji Klinis Tahap Akhir di Indonesia
Artikel SelanjutnyaPolisi Bekuk Kurir 1.912 Butir Ekstasi di Lhokseumwe

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here