PPPK Tak Dapat Tunjangan, Komisi I DPRA Desak Revisi Kepgub

PPPK Tak Dapat Tunjangan, Komisi I DPRA Desak Revisi Kepgub
Komisi I DPR Aceh saat menerima kunjungan perwakilan ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Rabu (30/4/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera merevisi Keputusan Gubernur Nomor 800.1.5/715/2024 yang mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara. 

Desakan ini disampaikan usai pertemuan antara Komisi I dengan Forum Komunikasi ASN PPPK Provinsi Aceh di ruang kerja Ketua Komisi I, Rabu, (30/4/2025). 

Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyampaikan kegelisahan mereka karena hingga kini belum menerima tunjangan kinerja maupun tunjangan jabatan, meskipun mereka mengemban tugas serupa dengan PNS.

Salah satu perwakilan PPPK, Adriansyah, mengungkapkan selama ini mereka bekerja di posisi dan beban kerja yang sama dengan PNS, tetapi tidak mendapatkan perlakuan setara dalam hal tunjangan. 

Baca juga: Komisi I DPRA Perjuangkan Status Pegawai Honorer Aceh ke Kemenpan RB

Ketiadaan hak tersebut dirasakan tidak adil dan menimbulkan ketimpangan di lingkungan kerja birokrasi. 

“Sampai hari ini kami belum menerima tunjangan yang layak, padahal kami bekerja sama seperti PNS, bahkan di posisi yang sama,” ujar Adriansyah.

Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, mengatakan ketimpangan ini tidak hanya merugikan secara individu, tetapi juga dapat berimbas pada stabilitas dan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. 

Ia menekankan PPPK adalah bagian sah dari birokrasi dan tidak semestinya diperlakukan sebagai ASN kelas dua.

Tgk Muharuddin juga menilai sudah saatnya Pemerintah Aceh melakukan langkah konkret dengan merevisi regulasi yang ada agar hak-hak seluruh ASN di Aceh, termasuk PPPK, dapat disetarakan. 

“Sudah saatnya Pemerintah Aceh melakukan langkah konkret dalam menyetarakan hak-hak ASN, termasuk PPPK. Ketidaksamaan pemberian tunjangan ini tidak boleh terus dibiarkan. Jika dibiarkan, ini bisa mengganggu stabilitas layanan publik, karena PPPK merasa tidak dihargai secara profesional,” tegas Muharuddin.

Ia mengingatkan laporan serupa dari ASN PPPK telah masuk ke Komisi I selama beberapa bulan terakhir. Menurutnya, apabila ketidaksetaraan ini dibiarkan, akan muncul rasa tidak dihargai secara profesional di kalangan PPPK yang bisa berdampak negatif terhadap semangat kerja mereka.

Selain mendesak revisi keputusan gubernur, Komisi I juga meminta agar Gubernur Aceh segera membentuk tim kajian teknis untuk menyusun perubahan regulasi dan memastikan implementasinya sebelum tahun anggaran baru dimulai. 
Artikel SebelumnyaGubernur Aceh Ganti Jajaran Komisaris dan Direksi PT PEMA
Artikel SelanjutnyaApa yang Terjadi pada Darah Setelah Manusia Mati?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here