Komparatif.ID, Banda Aceh— Bagi wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024, hari ini adalah kesempatan terakhir agar tidak kena sanksi.
“Ini hari terakhir lapor SPT tahunan. Hari ini kesempatan terakhir, batas akhir pelaporan SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2024!” tulis Ditjen Pajak di Instagram resminya @ditjenpajakri, Jumat (11/4/2025).
Sebenarnya, batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan tahunan pajak 2024 adalah jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran hingga 11 April 2025, dengan mempertimbangkan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri serta Nyepi 2025.
Baca juga: India Hapus Pajak untuk Warga Berpenghasilan Rp240 Juta/Tahun
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan ]kelonggaran ini bertujuan untuk menghindari keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak akibat libur nasional.
Dengan jumlah hari kerja yang lebih sedikit di bulan Maret, kewajiban pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 memang berpotensi terhambat. Karena itu, pemerintah memberikan perpanjangan waktu pelaporan tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Namun, setelah tanggal 11 April 2025, wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga Kamis (10/4/2025) pukul 00.01 WIB, tercatat sebanyak 12,34 juta wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan, dari total 19,77 juta wajib pajak di Indonesia.
Untuk melaporkan SPT tahunan pajak 2024, wajib pajak dapat datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau menggunakan layanan online seperti e-Filing dan e-Form.
Proses e-Filing dapat dilakukan dengan mengunggah file CSV dari aplikasi e-SPT atau mengisi formulir yang tersedia di situs web resmi Ditjen Pajak. Sedangkan e-Form dilakukan dengan mengunduh file dari laman DJP Online, mengisi data, dan mengunggahnya kembali.